Petugas Satpol PP Kota Bandung mengetuk pintu hotel saat menggelar operasi Yustisi |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi tertib social/ yustisi dengan menyasar 6 titik hotel dan panti pijat serta refleksi , Kamis 11 Agustus 2022.
Dalam operasi yustisi tersebut
terjaring 12 orang yang teridikasi melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang
asusila. Dan bahkan ditemukan juga Minuman Keras (Miras).
“Kalau dalam pemeriksaan didapati
pelanggar, maka Jumat 12 Agustus akan menjalani sidang tipiring on the road,”
ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris
Kuswandi.
Idris menjelaskan, ke-12 terjaring
berasal dari latar belakang berbeda. Mulai dari terduga transaksi prostitusi
online, hingga pasangan yang disinyalir bukan suami istri namun berada di
hotel.
Miras yang ditemukan saat operasi Yustisi di Hotel dan Panti Pijat |
Selain menjaring pelanggar tertib
sosial, Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan TNI-Polri juga menggelar
razia minuman keras di kawasan Pasar Ciroyom Kota Bandung.
Dari operasi tersebut, ditemukan
sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang kemudian diamankan Satpol PP
Kota Bandung. (ray/red).