Wali kota Bandung Yana Mulyana mensosialisasikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wiayah (RTWR) Kota Bandungtahun 2022-2042 di Grandia Hotel |
Hal itu disampaikan saat membuka
Sosialisasi Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung
Tahun 2022-2042 di Grandia Hotel, Jalan Cihampelas Bandung, Kamis 11 Agustus
2022.
Sebagai informasi, terbitnya
undang-undang tentang cipta kerja dan kebijakan turunannya beserta dinamika di
Kota Bandung menghasilkan rekomendasi dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor
18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bandung tahun 2011-2031.
Saat ini, Raperda RTRW Kota Bandung
tahun 2022-2042 telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.
Secara garis besar, substansi RTRW
Kota Bandung tahun 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana
struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun
ke depan.
Yana berharap, kegiatan sosialisasi mengenai persetujuan substansi Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 dapat memberi manfaat khususnya kepada masyarakat kota Bandung dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, serta dapat meningkatkan upaya peran aktif masyarakat dalam penataan ruang di Kota Bandung.
“Kami mengimbau kepada semua pihak
untuk dapat mendukung proses percepatan penetapan Raperda RTRW Kota Bandung
2022-2042 menjadi Perda yang menjadi acuan pembangunan Kota Bandung di masa depan,”
ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota
Bandung, Tedy Rusmawan berharap, Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 bisa menjadi
solusi bagi permasalahan yang ada di Kota Bandung.
Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042
diharapkan juga sebagai pendorong tercapainya visi Kota Bandung menjadi kota
yang unggul, nyanan, sejahtera dan agamis.
“Besar harapan (Perda RTRW Kota
Bandung 2022-2042) bisa mengakomodir, mewujudkan mimpi kota Bandung,” ujar
Tedy.
Ia menambahkan, DPRD Kota Bandung
akan selalu mendukung Pemkot Bandung. Dan berharap Perda RTRW ini bermanfaat
bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.
“Kami memaknai ini upaya
mengantisipasi berbagai hal. Perda RTRW ini harus jadi solusi bagi permasalahan
kota Bandung,” kata Tedy. (ray/red).