Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, saat menemui korban sengketa tanah Siti Saadah, di Kawasan Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, |
Hal tersebut ia sampaikan saat
menerima aspirasi warga bersama Lembaga Bantuan Hukum Pertanahan dan Perumahan,
di Kawasan Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).
"Saya sebagai Anggota DPRD,
berjuang dan berikhtiar sehingga adanya kejelasan. Karena ada warga Kota
Bandung yang terdampak," ujarnya.
Dalam aspirasi itu, salah seorang
warga Lengkong, Siti Saadah (75) berharap adanya keadilan karena rumah yang
sudah ditempatinya selama lebih dari 50 tahun akan dieksekusi.
Kendati demikian, dalam keputusan
eksekusi tersebut, persil tanah rumah Siti Saadah tidak ada di dalamnya. Bahkan
perempuan yang telah ditinggal suaminya tersebut memiliki bukti kepemilikan dan
surat yang asli.
"Saya dapat informasi dari LBH
di Bandung, rumah ibu Saadah ini mau dieksekusi. Tapi dalam putusan hukumnya
tidak mengenai persil Ibu Saadah. Juga memiliki bukti kepemilikan yang
asli," tuturnya.
Achmad tidak ingin masalah sengketa
tanah yang merugikan warga Bandung terus berulang. Apalagi kerugian ini dialami
warga-warga dari latar keluarga miskin.
"Ini tidak boleh terjadi
berulang kali di Kota Bandung. Saya ingin mafia tanah diberantas. Kepada aparat
penegak hukum untuk jeli melihat hal ini dan jangan sampai salah sasaran,"
katanya.
Lebih jauh, pihaknya akan mencoba
melakukan advokasi hukum terkait keputusan eksekusi tersebut. Sehingga warga
yang terdampak, dapat kembali memperoleh hak dan asetnya.
Pada kesempatan yang sama, warga
terdampak penggusuran, Siti Saadah (75) mengapresiasi dukungan yang diberikan
oleh DPRD Kota Bandung maupun LBH Pertanahan dan Perumahan.
Maka, bersama kunjungan itu, Achmad
meminta bantuan kepada LBH untuk membantu advokasi hukum terkait persoalan
eksekusi tersebut.
"Saya berharap keadilan, karena
rumah yang sudah 50 tahun saya tinggali ini mau dieksekusi. Tapi saya memiliki
surat dan bukti kepemilikan," kata Saadah.(Rio/red).