Anggota DPRD Jabar Hj.Siti Muntamah. S.AP sosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak |
Menurut Umi Siti – sapaan—Siti Muntamah anggota Fraksi KPS DPRD Jabar, dirinya sengaja dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Hal ini mengingat masih banyak hak-hak anak yang belum terpenuhi dan masih banyak dari masyarakat dari lingkungan terkecil seperti RT-RW yang belum aware akan perlindungan anak.
“Sebenar memberikan perlindungan anak merupakan tugas kita semua untuk menjaga anak- anak kita yang kelak sebagai generasi penerus bangsa ini”, ujar Umi Siti yang juga anggota Komisi V DPRD Jabar ini.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud Perlindungan anak itu, adalah segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaan dalam mendapat perlindungan dari kekerasan.
Hingga kini kita masih mendengar dan melihat, masih adanya kasus yang merugikan anak. Baik di Provinsi Lain maupun di Jabar sendiri, termsuk juga di Kota Bandung, ujarnya.
Untuk itu, Umi Siti berharap kepada stakeholder terkait memahami dan mensosialisasikan Perda No 3 tahun 2021 tersebut hingga tingkat desa/ kelurahan bahkan RT. Pasalnya, Perda tersebut telah konkret memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.
Anggota DPRD Jabar Hj.Siti Muntamah. S.AP sosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak |
Menurut Umi Siti, ke depan sosialisasi Perda juga harus dilakukan di semua lembaga pendidikan. Sebab, melalui lembaga pendidikan pengawasan dan pembinaan anak dapat dilaksanakan.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi Perda ini, anak-anak kita yang ada khususnya di Kota Bandung dan umumnya di Indonesia bisa terlindungi dan terpenuhi hak-haknya," tandasnya. (dbs/ahw).