Wakil Ketua BK DPRD Jabar H.Miirza Agam Gumay, menyampaikan berkas kepada perwakilan DPRD DKI Jakarta |
Rombongan BK DPRD Jabar dipimpin langsung oleh Ketua BK Ir.H.Herry
Dermawan (FPAN) dan Wakil Ketua H.Mirza Agam Gumay,SmHk (FGerindra) dan anggota
serta didampingi oleh pejabat Sekretariat Dewan Jabar.
Wakil Ketua BK DPRD Jabar, Mirza
Agam Gumay yang akrab disapa Agam membenarkan, dirinya bersama Ketua dan
anggota BK melakukan study komparasi ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta , dalam rangka mendapatkan masukan dan informasi
tentang Kode Etik dan Tata Beracara.
Dalam pertemuan tersebut, lebih
bersifat sharing. Dimana pihak BK DPRD
Jakarta menyampaikan bahwa keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu
Alat Kelengkapan DPRD memiliki peran dan
fungsi yang sangat strategis dalam menjaga marwah Lembaga Legislatif.
Maka BK DPRD Jakarta bersama Fraksi
dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan
perilaku seluruh Anggota.
Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 121A menyebutkan bahwa pelaksanaan
fungsi MKD DPR RI melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan pengawasan serta
penindakan.
Untuk itu, sesuai Pasal 121A
dijelaskan di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi
dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja
MKD DPR RI.
Keberadaan MKD DPR RI diatur sangat
jelas dalam UU MD3, dengan cukup jelas dan sangat besar kegunaannya Bahkan saat
Beracara Mahkamah juga yang mulia. Hal ini menandakan betapa besarnya
kewenangan MKD. Namun, untuk di tingkat DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota,
tupoksi BK itu dipertegas dan dituangkan dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan.
Menurut Agam informasi yang diberikan oleh BK DPRD Jakarta
, sebenarnya sama dengan yang BK DPRD Jabar terapkan.
Lebih lanjut Agam nengatakan, Kenapa
tupoksi BK harus dipertegas dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan, ?... menurut Agam, hal ini semata-mata untuk
meminimalisir atau memperkecil tingkat penyalahgunaan anggota Dewan dalam menjalankan fungsi kedewanan, sehingga
mereka (anggota dewan-red) selalu berpegangan pada kode etik dewan.
Ia juga mengatakan, pada Pasal 55
s/d 58 Tata Tartib DPRD Jabar menyatakan bahwa Badan Kehormatan bersifat tetap
dan dibentuk pada awal masa jabatan
keanggotaan DPRD.
Pimpinan dan Anggota BK DPRD Jabar saat di DPRD DKI Jakarta |
Selanjutnya, meneliti, melakukan
penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dan dugaan pelanggaran
yang dilakukan Anggota DPRD serta menyampaikan kesimpulan serta hasilnya
sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
BK berwenang untuk memanggil anggota
yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan
pelanggaran yang dilakukannya, sekaligus meminta keterangan pelapor, saksi
dan/atau pihak terkait lainnya termasuk untuk meminta dokumen atau bukti
lainnya.
Dalam Tata Tertib diatur mekanisme
pengaduan/pelaporan pelanggaran, mekanisme penelitian dan pemeriksaan, serta
prosedur penjatuhan sanksi.
Kita juga sampaikan bahwa BK DPRD
Jabar sudah dua tahun ini menggelar BK Award, dan ternyata di DPRD DKI belum
ada, sehingga mereka banyak bertanya, tentang maksud dan tujuan BK Award dan
tata cara peniliannya, tandasnya. (Adip/husein).