Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., melakukan sidak bersama Satpol PP Kota Bandung beserta jajaran dan TNI dan POLRI, di wilayah Kecamatan Regol. |
Edwin menerima adanya laporan dari
warga Kecamatan Regol bahwa ada seorang anak laki-laki usia SD menjadi korban
pencabulan oleh sesama anak di bawah umur.
"Saya sangat prihatin sekali
serta menyesalkan di kota yang kita cintai ini masih bisa terjadi peristiwa
ini. Pelaku ini adalah siswa kelas 1 SMP bersama temannya mereka mem-bully dan
melakukan pencabulan, mensodomi anak warga salah satu masyarakat di Kota
Bandung,” ucapnya.
Setelah Edwin telusuri, para
tersangka melakukan hal tersebut di lingkungan tempat tinggalnya. Tersangka
terbiasa mengomsumsi miras yang dijual secara gelap atau ilegal oleh kios-kios
atau warung-warung di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
"Tadi setelah saya mendapatkan
laporan ini setelah bertemu keluarga dan korban kemudian saya menugaskan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Partai Golkar Kota Bandung untuk mendampingi
korban untuk membuat laporan ke Polrestabes Kota Bandung dan divisum,” ujarnya.
Edwin pun mengambil langkah untuk
berkoordinasi dengan mitra kerja DPRD Kota Bandung yaitu Satpol PP Kota
Bandung. Bersama Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian, juga aparat TNI dan Polisi,
Edwin melakukan operasi sidak ke wilayah yang tujuannya untuk menutup kios-kios
atau warung yang menjual minuman keras secara gelap atau ilegal.
"Sesuai dengan laporan ternyata
memang benar kios tersebut menjual minuman keras secara ilegal dan jelas ini
sangat menyalahi aturan karena di Perda kita melarang dan ini merupakan bentuk
dari pelanggaran,” katanya.
Edwin berpesan agar warga tidak
perlu takut untuk melaporkan jika ada sesuatu yang dipandang perlu ditindak.
"Tidak menutup kemungkinan
masih ada kejadian seperti ini di tempat-tempat lain karena kurangnya
pengawasan karena korban tidak berani melaporka. Maka dari itu tidak perlu
takut untuk melaporkan,” ucapnya.
Untuk langkah ke depannya, Edwin
akan memanggil aparat wilayah setempat seperti camat, lurah dan Forum RW agar
lebih pedulil terhadap kondisi di lingkungannya.
"Saya melihat tadinya warga ini
takut untuk melaporkan terutama dengan kios yang menjual miras ini, mungkin
karena takut oleh oknum-oknum tertentu dan saya pastikan hal ini tidak boleh
terjadi lagi terlebih di wilayah daerah pemilihan saya,” ujarnya.
Edwin pun sangat berharap ini
menjadi kasus yang terakhir dan tidak akan terjadi lagi ke depan.
"Ini sangat menyedihkan sekali
saya melihat seorang anak melakukan hal keji seperti ini, masa depannya akan
terganggu, secara psikologis terganggu. Semoga hal ini dapat berangsur-angsur
membaik,” tuturnya.
Edwin pun menegaskan bahwa yang
terjadi pada tersangka yang usianya masih belia ini karena pengaruh lingkungan
dan minuman keras yang dibeli secara gelap atau ilegal ini perlu untuk
diberantas bersama-sama dengan aparat keamanan Kota Bandung. (Jaja/red).