![]() |
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Bandung, Fereddy |
Koordinator Divisi Organisasi dan
SDM Bawaslu Kota Bandung, Fereddy menyampaikan, telah memulai proses pengawasan
pemilu sebelum tahapan pertama, yakni dari 14 Juni.
"Kalau sekarang kita sedang
fokus pendaftaran partai politik (parpol), verifikasi administrasi yang akan
dilanjutkan dengan verifikasi aktual," ucap Fereddy selepas Bandung
Menjawab, Rabu, 21 September 2022.
Selain itu, ia mengatakan, Bawaslu
tengah merekrut panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tiap kecamatan. Targetnya
setiap anggota panwaslu di tiap kecamatan berjumlah tiga orang.
"Kalau di Kota Bandung itu ada
30 kecamatan, berarti ada 90 pengawas di seluruh Kota Bandung," ujarnya.
Sedangkan untuk proses seleksinya
akan peserta yang lolos adminstrasi, CAT, dan lainnya.
"Kita juga membuka ruang pada
masyarakat untuk menginformasikan calon-calon yang terpilih. Silakan masyarakat
untuk mengomentari calon-calon yang terpilih. Jadi ada aduan masyarakat,"
ungkapnya.
Jika ditemukan pelanggaran, warga
bisa menginformasikan ke Bawaslu melalui email dan whatsapp.
"Bisa jadi kalau ada aduan dari
masyarakat terkait calon ini dan terbukti, kemungkinan mereka tidak akan
terpilih atau digugurkan," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan
maraknya pencatutan nama oleh parpol belakangan ini, Fereddy mengakui, hal
tersebut juga terjadi di Kota Bandung. Terdapat empat kasus sepanjang ini.
"Sudah kita tindaklanjuti
pengaduan dari masyarakat. Kita menindaklanjuti ke KPU untuk segera dihapus di
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di tingkat pusat," ucapnya.
Ia memprediksi, angka kasus ini akan
terus naik. Semua aduan datang dari warga umum. Nama mereka terdaftar dalam
partai tertentu, padahal tidak pernah mendaftar menjadi anggota partai.
"Apalagi sekarang sudah mau ada
pembukaan PPPK (P3K), sehingga bagi yang ingin ikut seleksi berarti tidak boleh
terlibat partai," tuturnya.
Selain merekomendasikan ke KPU,
Bawaslu Kota Bandung juga melaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi.
"Nanti proses pencatutan nama
itu akan dilakukan di tingkat KPU pusat atau DPP Partai yang
bersangkutan," tuturnya.
Upaya untuk menekan kasus ini,
Bawaslu telah mengimbau lewat medsos dan berbagai media yang bisa dijangkau.
Pihaknya juga telah mengirimkan
surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, polisi, dan TNI untuk meminta agar
seluruh anggotanya mengecek NIK masing-masing agar jangan sampai namanya
tercatut.
"Cek kembali nama kita apakah
tercantum dalam partai politik atau tidak," tuturnya. (din/red).