Wali kota Bandung Yana Mulyana ditengah tenaga Honorer Pemkot Bandung |
Tenaga honorer K2 adalah tenaga
honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya
diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Namun, sampai saat ini masih ada
sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi
Junjunan Mustafa menyampaikan, berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, lima tahun
setelah PP 49 terbit, maka di lingkungan pemerintahan untuk pekerjaan ASN tidak
boleh lagi dikerjakan oleh selain ASN.
"Artinya hanya boleh untuk ASN
dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)
melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN," ujar Adi, Rabu, 28
September 2022.
Ia menjelaskan, melalui surat edaran
dari Menpan RB di awal tahun ini pada bulan Mei, batas waktu PP ini sampai
dengan 2023. Maka, sejak saat itu Pemkot Bandung mulai memetakan jumlah non-ASN
di Kota Bandung.
"Sudah dipetakan juga non-ASN
yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang
mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam
outsourcing," jelasnya.
Lalu, ia menambahkan, belakangan ini
muncul lagi surat edaran baru dari Menpan RB. Pemerintah pusat meminta kepada
pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang seluruh non-ASN.
"Termasuk didata tenaga honorer
yang kemungkinannya bisa menjadi PPPK dengan berbagai kriteria. Salah satunya,
jika dia sampai Desember 2021 sudah 1 tahun bekerja di pemerintahan,"
paparnya.
Tenaga honorer tersebut juga
terbukti mendapatkan perintah kerja dari unit organisasinya. Namun, ia mengaku
jika tak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Kemungkinan besar
honorer K2 yang akan menjadi prioritas.
"Di lapangan juga beredar,
kalau para honorer yang sudah melakukan pendataan akan langsung diangkat jadi
PPPK. Tidak betul berita itu," ungkapnya.
"Karena menjadi PPPK itu harus
tes dulu. Sama sulitnya menjadi PNS. Walaupun bedanya PPPK itu memang sudah
teknis," lanjutnya.
Dari pendataan tersebut, jika sudah
sesuai, maka diinput oleh BKPSDM dari NIK. Setelah diinput, data tersebut
dikembalikan lagi ke perangkat daerah. Para pegawai non-ASN pun melengkapi
kembali lampiran-lampirannya.
"Kekhawatiran di lapangan jika
ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada, itu sangat kecil kemungkinan
terjadi karena proses checking dan recheckingnya seperti ini," akunya.
Sampai saat ini, data tenaga honorer
yang sudah diajukan dari seluruh perangkat daerah berjumlah di atas 4.000
orang.
"Sekarang teman-teman non-ASN
sedang proses masuk lampiran. Batas waktunya sampai 30 September,"
tuturnya.
"Langsung dari pusat yang
mengecek. Nanti mereka akan menginfokan ke kita, Pemkot Bandung butuh sekian
kuota
Sebab, jumlah kuota per daerah
ditentukan dari Kemenpan RB," imbuhnya.
Adi mengatakan, tenaga non-ASN yang
paling diprioritaskan untuk pengangkatan PPPK kali ini adalah tenaga honorer di
bidang pendidikan dan kesehatan.
"Walaupun di bidang lain juga
mendapatkan porsi. Kalaupun tidak masuk ke dalam pendataan untuk bisa masuk
jadi ASN, model polanya akan masuk ke outsourcing," katanya.
Para PPPK juga akan dievaluasi tiap
tahunnya. Walaupun sudah dikontrak selama lima tahun, tapi jika di tahun
pertama terlihat kinerjanya kurang baik, bisa dikenakan hukuman disiplin.
"Kalau kinerjanya sudah bagus,
kontrak para PPPK ini akan diperpanjang," ucapnya. (din/red).