Anggota Komisi V DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, SAB dari Fraksi PDIP |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) Jawa Barat terdiri dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP), Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) dan Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR), mendatangi Gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro No 27 Bandung, Kamis (22/09/2022).
Kedatangan masyarakat yang tergabung dalam APP Jabar ke DPRD Jabar untuk beraudensi dan menuntut agar Komisi V DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar untuk segera melakukan revisi Pergub No 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah dan menghentikan Pungutan yag dilakukan sekolah melalui komite sekolah.
Anggota Komisi V DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, S.AB dari Fraksi PDI Perjuangan membenar, bahwa pada hari Kamis, kemarin telah menerima audensi dari APP Jabar terkait penerapan Pergub No 22 tahun 2022.
Kedatangan Mereka (APP Jabar) ke DPRD Jabar diterima Pimpinan dan beberapa Anggota Komisi V. Mereka datang, sebagai wujud rasa kepedulian dan keprihatinan terhadap dunia pendidikan atas keluhan masyarakat yang dilakukan oleh pihak sekolahmelalui Komite sekolah terkait uang pungutan berkedok sumbangan pendidikan.
Menurut Weni, dikeluarkannya atau diterbitkannya Pergub No 22 tahun 2022 tersebut, untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah melalui komite sekolah.
Namun, dilapangan banyak sekolah dan komite sekolah yang tidak memahami secara utuh tujuan dan isi Pergub Jabar No. 44 tahun 2022 tersebut. Sehingga banyak orang tua merasa terbebani uang sumbangan yang ditarik oleh pihak sekolah melalui Komite Sekolah. Hal ini tentunya membuat resah dan gelisah bagi para orang tua siswa.
Bahkan belum lama ini isu sumbangan berbau pungutan marak di media massa maupun media social, adanya pungutan yang dilakukan di beberapa satuan pendidikan setingkat SMA/SMK Negeri di Jabar atas penerapan Pergub No 44 tahun 2022.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang mereka (APP Jabar ) sampaikan diantara, pertama, meminta agar Pergub No. 44 Tahun 2022 tentang komite sekolah dilakukan Revisi. Karena berdasarkan hasil kajian FMPP Jabar banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Kedua, FMPP Jabar minta agar Komite Sekolah atau Ketua Komite Sekolah yang anaknya tidak bersekolah di sekalah yang bersangkutan agar diberhentikan. Dan Ketiga, hentikan pungutan-pungutan atau sumbangan paksa yang terjadi disekolah-sekolah di Jabar.
Weni mengatakan, inti audensi tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh pererta audensi termasuk Komisi V mendukung diadakannya REvisi Pergub No 44 tahun 2022 terutama pasal 6 dan pasal 15.
Setelah dilakukan revisi, sebelum diterapkan di sekolah-sekolah, maka harus terlebih dahulu dilakukan uji publik dengan melibatkan berbagai lapisan masayrakat.
Uji public ini penting, untuk mencegah permasalahan yang pernah terjadi tidak terulang kembali, tandasnya.
Hadir dalam audensi , Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Jabar, juga turut hadir perwakilan dari Disdik Jabar, Ombudsman Jabar, Dewan Pendidikan Jabar, Satgas Saber Pungli Jabar dan Inspektorat Jabar. . (Adip/husein).