Pansus 3 membahas Naskah Akademik dalam Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum di Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung |
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus
3, Agus Salim, dihadiri pula Wakil Ketua Pansus 3, Muhammad Al- Haddad, S.E., M.M., juga anggota
Pansus 3, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., Drs. Riana, Yudi Cahyadi, S.P., dan
Christian Julianto Budiman.
Raperda berjudul Rancangan Peraturan
Daerah Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman Umum ini terdiri dari 34 Pasal.
Pada kesempatan tersebut, Pansus 3 mulai membahas dari BAB 1 dan BAB 2, terkait
ketentuan umum dan juga di dalamnya membahas terkait Tanah Makam Cadangan dan
Makam Tumpang.
Ketua Pansus 3, Agus Salim mendorong
pembatasan atau penghentian pemesanan Tanah Makam Cadangan, melihat semakin
menipisnya lahan pemakaman.
"Melihat Tanah Makam Cadangan
(TMC) sudah dipesan sebanyak 4.800 oleh masyarakat dengan tanpa dipungut
retribusi tahunan, sementara itu, banyak lahan TPU Kota Bandung menipis. Ini
harus adil, mangga saja jika ke swasta, karena TMC yang dipesan ini belum tentu
kapan dipakainya," tutur Agus.
Agus melanjutkan, adanya pemesanan
TMC yang tanpa retribusi tahunan ini bisa merugikan. Ditambah lagi dengan
menyulitkan masyarakat yang akan memakai lahan pemakaman, sementara kondisinya
semakin sempit atau menipis.
Sementara itu, Ferry Cahyadi pun
mengatakan perlu ada tindakan hukum yang jelas untuk menyelesaikan persoalan
retribusi TMC.
"Bagaimana perubahan aturan ini
terhadap TMC yang sudah banyak dipesan, terkait retribusi jangan sampai ada
gugatan, sementara aturan baru sekarang TMC sudah distop booking-nya,"
kata Ferry.
Selain itu, Wakil Ketua Pansus 3, M.
Haddad meminta perlindungan terhadap potensi-potensi oknum yang melakukan jual
beli TMC.
"Catatannya, perlindungan untuk
adanya potensi TMC ini kan akan banyak orang oknum yang bisa saja menawarkan
dengan transaksi tertentu alasan dekat dengan jalan dan lain-lain. Ini saya
harap ada proteksinya," kata M. Haddad. (Indra/red).