Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD dan Pemprov Jabar Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA –PPAS 2022

Kamis, 15 September 2022 | 22:36 WIB Last Updated 2022-09-19T15:52:50Z
Klik
Rapat paripurna DPRD Jabar  dengan agenda penanda tanganan  Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS T.A.2022



BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Rapat paripurna DPRD Jabar  dengan agenda penanda tanganan  Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

Wakil Ketua DPRD Jabar DR.Hj.Ineu Purwadewi Sundari mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Jabar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jabar yang telah bekerja dalam mengkaji  dan membahas  Perubahan  KUA –PPAS Tahun Anggaran 2022.

“Dengan telah ditandatanganinya Perubahan KUA-PPAS 2022, dapat dijadikan acuan bagi Pemprov Jabar  dalam menyusun kerja dan anggaran  yang akan dituangkan dalam Perda Perubahan APBD Jabar tahun anggaran 2022”, harap Ketua DPRD Jabar.

Sementara itu, ditempat yang sama Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan , penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 menjadi acuan kepala OPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022," ungkapnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Kang Emil -- sapaan akrab Ridwan Kamil -- juga mengungkapkan bahwa pembelanjaan daerah akan difokuskan dengan pola yang akuntabel, proporsional, dan efektif.

"Efektif sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kemampuan pendapatan daerah," tutur Kang Emil.

Pimpinan DPRD Jabar dan Gubernur Jabar memperlihatkan Nota Kesepakatan
 Perubahan KUA-PPAS T.A 2022 yang teah ditandatangani bersama



Adapun kebijakan belanja daerah, meliputi pemenuhan belanja wajib, mengikat dan standar pelayanan minimal (SPM), pemulihan ekonomi daerah, peningkatan kualitas layanan kesehatan, peningkatan konektivitas, dan infrastruktur daerah, serta penanggulangan dampak kenaikan harga BBM.


Harapannya, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar bisa saling memantau keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tahun 2022.

"Pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jawa Barat pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022," tutupnya.(dbs/sein).

×
Berita Terbaru Update