Rapat paripurna DPRD Jabar dengan agenda penanda tanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS T.A.2022 |
Wakil Ketua DPRD Jabar DR.Hj.Ineu
Purwadewi Sundari mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Jabar dan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jabar yang telah bekerja dalam
mengkaji dan membahas Perubahan KUA –PPAS Tahun Anggaran 2022.
“Dengan telah ditandatanganinya Perubahan
KUA-PPAS 2022, dapat dijadikan acuan bagi Pemprov Jabar dalam menyusun kerja dan anggaran yang akan dituangkan dalam Perda Perubahan
APBD Jabar tahun anggaran 2022”, harap Ketua DPRD Jabar.
Sementara itu, ditempat yang sama Gubernur
Jabar Ridwan Kamil mengatakan , penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS
tahun anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dokumen perubahan KUA dan
perubahan PPAS tahun anggaran 2022 menjadi acuan kepala OPD dalam menyusun
rencana kerja dan anggaran sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang
perubahan APBD tahun anggaran 2022," ungkapnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Kang
Emil -- sapaan akrab Ridwan Kamil -- juga mengungkapkan bahwa pembelanjaan
daerah akan difokuskan dengan pola yang akuntabel, proporsional, dan efektif.
"Efektif sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
serta kemampuan pendapatan daerah," tutur Kang Emil.Pimpinan DPRD Jabar dan Gubernur Jabar memperlihatkan Nota Kesepakatan
Perubahan KUA-PPAS T.A 2022 yang teah ditandatangani bersama
Adapun kebijakan belanja daerah,
meliputi pemenuhan belanja wajib, mengikat dan standar pelayanan minimal (SPM),
pemulihan ekonomi daerah, peningkatan kualitas layanan kesehatan, peningkatan
konektivitas, dan infrastruktur daerah, serta penanggulangan dampak kenaikan
harga BBM.
Harapannya, penandatanganan Nota
Kesepakatan Perubahan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Pemda
Provinsi Jabar dan DPRD Jabar bisa saling memantau keberhasilan pelaksanaan
pembangunan di tahun 2022.
"Pemerintah daerah dan DPRD
Provinsi Jawa Barat pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui
fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan untuk
mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022,"
tutupnya.(dbs/sein).