Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua
DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung
Achmad Nugraha, dan dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung serta Wali Kota
Bandung Yana Mulyana.
Sebelum dilakukannya pengambilan
keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD TA 2022, maka
dilaksanakan terlebih dahulu laporan Badan Anggaran.
Kemudian dilakukan penandatanganan
keputusan dan persetujuan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan DPRD
Kota Bandung, terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD TA 2022.
"Pengambilan Keputusan terhadap
satu buah raperda tersebut, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD," ujarnya.
Untuk keperluan proses penetapan
terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1
Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui.
"Kepada rekan Pimpinan dan
Anggota Badan Anggaran, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan
pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan
penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas
pelaksanaan tugasnya," tuturnya.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan
dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan tersebut,
dalam memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota
Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib.
Selain itu, pada rapat paripurna
tersebut, juga akan dilaksanakan penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung
Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,
Juncto Pasal 100 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa
“Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan
DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya diserahkan kepada Pimpinan DPRD”.
Mengacu pada ketentuan tersebut,
maka pihaknya telah menerima usulan Rencana Kerja Tahun 2024 dari masing masing
Alat Kelengkapan DPRD. Di antaranya usulan rencana kerja pimpinan, Komisi A,
Komisi B, Komisi C, Komisi D, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan
Anggaran, Badan Musyawarah. dan Badan Kehormatan.
"Persetujuan yang telah
diberikan oleh para Anggota Dewan, akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD
tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2024," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, juga
dilakukan pembahasan terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap
Raperda Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042, dan
telah ditindaklanjuti dengan dilakukan rapat pembahasan/penyempurnaan oleh
Pansus 1 Tahun 2020 bersama Bappelitbang Pemerintah Kota Bandung.
"Hasil penyempurnaan terhadap
hasil evaluasi Gubernur atas raperda dimaksud, telah kami tuangkan dalam
Keputusan Pimpinan DPRD Nomor KP/05-Pansus/IX/2022 tanggal 21 September 2022
tentang Persetujuan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2022-2042," ujarnya.(Rio/red).