Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

M. AGAM GUMAY : Perda Desa Wisata Sebagai Payung Hukum Mengembangkan Potensi Kepariwisataan Desa

Jumat, 02 September 2022 | 11:38 WIB Last Updated 2022-09-02T04:38:54Z
Klik

Anggota DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay sosialisasikan Perda Desa Wisata di Desa Babakan Caringin Kec Karang Tengah Kab Cianjur



CIANJUR, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pelihan Jabar IV (Kabupaten Cianjur) H.Mirza Agam Gumay, SmHk melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Desa Wisata di Desa Babakan Caringin kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.


Anggota Komisi II DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay mengatakan,  Perda Desa Wisata  No 2 tahun 2022 sebagai regulasi bagi Desa untuk menggali dan mengembangkan potensi desa untuk menjadi desa pariwisata. 

Perda Desa Wisata baru terbentuk pada akhir Maret 2022, jadi ini Perda baru, sehingga belum banyak diketahui oleh pemerintah desa. Untuk itulah, saya selaku anggota dewan dari Dapil Kab Cianjur hari ini mensosialisasikan Perda Desa Wisata kepada warga  Desa Babakan Caringin kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

Hal ini disampaikan Mang Agam sapaan Mirza Agam Gumay  saat dihubungi melalui telepon selulernya, terkait kegiatan Sosialisasi Perda Dewa Wisata, Jum’at (2/9/2022).

Dikatakan dalam Perda Desa Wisata memuat beberapa point penting, diantaranya : Pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata;  Pemberdayaan desa wisata;  Dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan Sistem informasi desa wisata.

Selain itu dalam Perda Desa Wisata juga mengatur soal kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan.

Politisi Partai Gerindra Jabar ini mengatakan, di dalam Perda tersebut juga mengatur mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah yang diatur dengan peraturan gubernur tersendiri.

 “Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh provinsi, dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh pemerintah pusat,” jelas Mang Agam.

 “ Melalui Perda Desa Wisata ini, diharapkan semua desa dapat menggali dan mengembangkan potensi desa menjadi desa wisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”, harapnya. 

Anggota DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay sosialisasikan Perda Desa Wisata 



Kami di  DPRD Jabar  terus mendorong agar desa wisata di Jabar terus berkembang. Terutama di Kabupaten Cianjur, potensi kepariwisataannya sangat luar biasa.  Hampir seluruh wilayah Cianjur dapat dikembangkan menjadi Desa Wisata, terutama wilayah Cianjur Selatan.


“Selama ini, para wisatawan kalau berlibur sering kali ke wilayah puncak, padahal kondisi alam Cianjur Selatan juga memiliki keindahan alam yang luar biasa”, ujarnya.

Objek wisata wilayah Cianjur Selatan cukup banyak, seperti Wisata Pantai, Pertanian, Perkebunan, dan lainnya. Namun, potesnsi wisata belum terkelola dengan baik dan dukungan  infrastrukur tansportasi  masih belum baik.

Komisi II DPRD Jabar yang salah satu pembidangannya tetang  Kepariwisataan  tentunya kami juga siap  mendukung desa wisata yang kalau memang butuh anggaran dari APBD Jabar. Jadi silahkan kaji potesi desa yang mana akan dikembangkan, namun tentunya, jangan lupa  dalam menjalankan sector pariwisata  harus tetap mengedepankan kearipan lokal, tandasnya. (Adip/husein).

×
Berita Terbaru Update