Warga Bandung sedang melakukan kegiatan Fitnes di Taman Fitnes jalan Teuku Umar Kota Bandung (foto:ist). |
Berdasarkan hasil kajian terhadap
Surat Edaran (S.E) tersebut, maka KATAMPI
ingin menanggapi kontradiksi yang termuat dalam SE tersebut yang
menyebutkan akan diberikannya batas waktu selama 7 hari setelah surat edaran
tersebut diterima, yang bertentangan terhadap poin 4 surat ini yaitu
pelaksanaan penertiban yang akan dimulai pada hari kamis 1 september 2022,
dalam hal ini kami beranggapan bahwa poin 2 surat ini menggugurkan poin 4 surat
edaran ini,
Dalam hal ini kami berkesimpulan
bahwa upaya penertiban yang akan dilaksanakan tidak mempertimbangkan ketentuan
ketentuan yang termuat dalam peraturan daerah (Perda no 9 tahun 2019) yang
mengatur tentang K3, dalam hal ini prinsip prinsip yang diatur pada pasal 45
ayat 2 perda no 9 tahun 2019 yaitu koordinasi integrasi dan sinkronisasi.
Dalam hal rilis yang diterima
redaksi Faktabandungraya.com, Kamis 1 September 2022, disebutkan bahwa
penertibkan PKL patutnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan solusi-solusi
yang dapat ditempuh sesuai asas kemanusian dan dilakukan dalam forum yang
memiliki tujuan untuk mendukung daya ekonomi masyarakat dalam hal ini yaitu
kami selaku PKL Taman Teuku Umar yang tergabung dalam orginisasi paguyuban
KATAMPI (Kaluarga Taman Pitnes).
Adapun beberapa poin sikap KATAMPI terhadap upaya penertiban yang dilakukan oleh
pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Kami
menolak segala bentuk penertiban yang tidak didasari oleh undang undang dasar,
peraturan hukum yang berlaku, norma-norma dan prinsip prinsip kemanusiaan.
2. Kami
menolak segala bentuk penertiban yang dilaksanakan tanpa memberikan solusi yang lebih baik terhadap kegiatan usaha kami.
3. Kami
menolak segala bentuk penertiban tanpa dilaksanakan forum madiasi yang layak
sebelumnya.
4. Jika
dalam hal ketiga tuntutan kami tidak di penuhi oleh pihak pemerintah maka kami
tidak akan menghentikan kegiatan usaha kami di lapangan teuku umar atas dasar
prinsip kemanusiaan.
Dalam hal dapat dilaksanakannya
program-program pemerintah yang dapat menyokong keberadaan kegiatan usaha di lapangan teuku umar dengan
cara yang kordinatif dan bersifat memajukan kegiatan UMKM di area lapangan
teuku umar . Untuk itu, kami siap koperatif dalam menjalankannya dengan
memperhatikan sikap sikap yang tersebut di atas.
Hormat kami atas nama para PKL
lapangan teuku umar selaku manusia dan masyarakat Indonesia, tandas koordinator
PKL KATAMPI , Fijril (rls/red).