DEPOK, Faktabandungraya.com,-- Bijaklah dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 yakni diataranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pengurus Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan
polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman
terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok. Laporan tersebut ditujukan
kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan
STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
"Laporan kami buat karena telah
melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke
Ketua PWI Kota Depok. Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah
keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No
40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara
yang merupakan konstituen Dewan
Pers," ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko
Warihnyo usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok, Selasa (13/09/2022).
Menurut Joko yang didampingi
pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, apa yang dilakukan kedua
pengiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang meminta
aparat kepolisian segera bertindak dan ditangkap.
"Tentu langkah hukum yang
ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos
agar bijak dalam berkomunikasi," terangnya.
Diungkapkan Joko, langkah hukum yang
diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat
(Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di
seluruh Indonesia.
"Ketua PWI Kota Depok itu
paraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat
dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga
kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita
lawan segala bentuk fitnah, Intimidasi dan ancaman terhadap pers,"
tegasnya.
Sementar itu, ditempat yang sama, Pengacara
PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menjelaskan kronologis yang diawali dengan
adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D'Mall Depok di
salah satu media online. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok
dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.
Inilah bukti Laporan polisi |
Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos Info Depok yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.
"Semua bukti-bukti fitnah
terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke
polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi
orang tak dikenal. Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama
baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang
ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut
sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,"
pungkas Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH. (*/red).