Sekdakot Bandung Ema Sumarna saat rapat konsultasi Evaluasi Raperda RTRW Kota Bandung secara virtual dngan Pemprov Jabar dan Kementerian terkait |
Hal itu disampaikan pada Rapat
Konsultasi Evaluasi Raperda Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Bandung Tahun 2022-2042 Secara Virtual dengan Pemprov Jabar dan
Kementerian terkait di Balai Kota Bandung, Rabu 7 September 2022.
Direktur Sinkronisasi Urusan
Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian
mengatan rapat konsultasi dan evaluasi ini digelar untuk memastikan Raperda
RTRW kota Bandung secara legalitas dan kebijakan tidak bertentangan dengan
peraturan perundangan lebih tinggi termasuk administrasi dan aspek legalitasnya.
"Hasil sementara terkait
Raperda RTRW kota Bandung sudah kami terima. Kami membina dan mengawasi sesuai
UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perlu dilakukan evaluasi
Raperda," katanya.
Dari sisi teknis, katan Edison,
Raperda RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 telah mendapat persetujuan substansi
dari Kementerian ATR BPN.
Secara garis besar, substansi RTRW
Kota Bandung tahun 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana
struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun
ke depan.
Namun ada beberapa hal yang harus
dibahas lebih lanjut yaitu batas waktu penetapan, data wilayah administrasi
pemerintahan, ruang terbuka hijau, periodisasi indikasi program utama dan
ketentuan peralihan.
Ia berharap, proses penyelesaian ini
dapat berjalan lancar, hal itu karena Perda RTRW ini menjadi dasar untuk
pemenafaatan ruang terutaman di Kota Bandung.
"Hal terkait penetapan menjadi
penting karena kota Bandung punya dinamika pemanfaatan ruang begitu tinggi,
terutama terkait hal hal yang berhubungan dengan perizinan," ujarnya.
"Hal-hal yang berhubungan
dengan pemberian izin menjadi hal yang baik dalam mendukung pemulihan ekonomi
dan kesejahteraan," imbuhnya.
Sekdakot Bandung Ema Sumarna beserta jajaran saat rapat konsultasi Evaluasi Raperda RTRW Kota Bandung secara virtual dngan Pemprov Jabar dan Kementerian |
Ia pun mengapresiasi Pemkot Bandung yang telah melakukan tahapan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami berterima kasih kepada
Pemkot yang telah menyelesaikan Perda. Kami berharap seluruh tahapan
penyelesaian bisa cepat diselesaikan," katanya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris
Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung telah menyelesaikan
berbagai tahapan, serta berkoordinasi dengan lintas sektor agar Perda RTRW Kota
Bandung tidak melanggar peraturan perundangan diatasnya.
"Kami dan tim semaksimal
mungkin sesuaikan dengan regulasi dengan level lebih tinggi. Kami
mempertimbangkan berbagai aspek, mencermati dinamika yang terjadi di kota
Bandung dalam pengembangan. Kami menyadari menyesuaikan regulasi terbaru,"
kata dia.
Ia mengatakan, rapat konsultasi dan
evaluasi ini merupakan tahapan ke 8 dari 9 tahapan untuk penetapan Raperda RTRW
menjadi Perda.
"Kami sudah melewati 7 tahapan.
kita masuk tahapan 8 konsultasi dengan kementerian, selanjutnya penetapan perda
RTRW," ujarnya.
Lebih lanjut, Ema mengatakan,
seluruh rekomendasi dari rapat tersebut akan dituangkan dalam berita acara
sebagai dasar melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung akan
berusaha untuk mengakomodir dan mengikuti seluruh rekomendasi yang telah
tertuang dalam berita acara.
"Semoga di minggu ke 3 bulan
September, bisa memproses penetapan Raperda RTRW menjadi Perda," kata dia.
Sebagai informasi, terbitnya
undang-undang tentang cipta kerja dan kebijakan turunannya beserta dinamika di
Kota Bandung menghasilkan rekomendasi dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor
18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011-2031.
(rob/red).