Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi |
Hal itu disampaikannya pada siniar
Ngariung edisi 7 September 2022. Ia juga memaparkan perkembangannya.
“Terus berprogres. Kami coba
menjalankan sesuai regulasi yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung,” ujar Rasdian.
Secara teknis, ada 55 target utama
yang perlu dilaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban di 3 zona baik
itu merah, kuning, ataupun hijau.
Dari 55 target ini kemudian dibagi
13 kecamatan dan bertahap sedang disosialisasikan.
“Setelah kita laksanakan pembagian
di 13 kecamatan kita undang per kecamatan termasuk PKL-nya (terkait
penertiban),” terang Rasdian.
Selanjutnya terkait penertiban
reklame, ia memaparkan sejauh ini Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan
reklame di zona khusus dan tematik.
Misalnya di Jalan Wastukancana,
Satpol PP telah menertibkan sebanyak 16 reklame. Kemudian di Jalan Tamansari,
sebanyak 10 titik reklame.
“Kita masih menerima juga aduan
masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,” terang Rasdian.
Sebagai informasi pula, Rasdian
menyebut Satpol PP Kota Bandung siaga jelang Hari Jadi ke-212 Kota Bandung
(HJKB).
Kesiapan tersebut di antaranya
dengan peran dalam tiap acara yang merupakan rangkaian HJKB.
“Susunannya sudah ada, kami
mengikuti rangkaian-rangkaian tersebut seperti bebersih di Alun-alun Bandung
atau ziarah ke makam,” ucapnya.(ray/red)