Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA saat melakukan sosialisasi Perdda Desa Wisata di Desa Kejuden KAc. Depok Kab Cirebon |
Syamsul Bachri dari Daerah Pemilihan Jabar XII
(Kabupaten/kota Cirebon dan Kab. Indramayu) melaksanakan sosialisasi Peraturan
Daerah Prov Jabar No.2 tahun 2022 tentang
Desa Wisata di Desa Kejuden Kec. Depok Kab. Cirebon.
Syamsul Bachri menyampaikan bahwa
Perda Desa Wisata ini sengaja dibuat DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar dengan
harapan agar ratusan desa se Jabar dapat dikembangkan menjadi Desa Wisata.
Jadi Perda Desa Wisata sebagai
regulasi bagi Desa untuk menggali dan mengembangkan potensi desa untuk menjadi
desa pariwisata. Namun, berhubung Perda
ini baru, sehingga belum banyak diketahui oleh pemerintah desa. Untuk itulah,
saya selaku anggota dewan hari ini mensosialisasikan Perda Desa Wisata kepada
warga Desa Kejuden Kec. Depok Kab
Cirebon.
“ Melalui Perda Desa Wisata ini,
diharapkan semua desa dapat menggali dan mengembangkan potensi desa menjadi
desa wisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”, kata Syamsul
dihadapan masyarakat Desa Kejuden.
Syamsul , anggota Komisi II ini menambahkan, jika pariwisata desa berkembang tentunya perekonomian masyarakat juga meningkat.
Syamsul Bachri foto bersama Warga Desa Kejuden Kec. Depok Kab Cirebon |
Politisi PDIP Jabar ini, mengingatkan perangkat desa dan warga, bahwa
dalam pengembangan desa wisata tentunya butuh investasi. Untuk itu, tidak perlu
khawatir jika pengembangan desa menggunakan anggaran desa.
“Kami dari DPRD Jabar terus mendorong agar desa wisata di Jabar terus berkembang. Untuk itu kami akan mengawasi desa wisata. Bahkan kami juga siap mendukung desa wisata yang kalau memang butuh anggaran dari APBD Jabar”, ujarnya.
Silahkan kaji potesi desa yang mana
akan dikembangkan, namun tentunya, jangan lupa
dalam menjalankan sector pariwisata
harus tetap mengedepankan kearipan lokal, tandasnya. (Adip/yadi/sein).