Pimpinan Bapemperda DPRD Jabar memberikan cindramata kepada pejabat Dirjen Kemen PUPR usai berkonsolidasi terkait Ranperda |
JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat telah menerima usulan 6 Rancangan Perda dari Gubernur Jabar. Untuk itu, sebelum usulan 6 Raperda dibahas lebih lanjut oleh DPRD Jabar, Bapemperda melakukan konsolidasi ke kantor Kemendagri dan Kemen PUPR di Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa
Barat Ahdar Sudrajat mengatakan, dalam kunjungannya Bapemperda menkonsultasikan
Ranperda perubahan dalam Propemperda tahun 2022. Adapun terdapat 6 Ranperda
yang diusulkan dalam perubahan Propemerda Tahun 2022.
"Kunjungan kerja
menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Barat terkait penambahan Ranperda
untuk tahun 2022. maka kita komsulkasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian PUPR" ucap Achdar Sudrajat usai melakukan memimpin kunjungan
kerja di Jakarta, Rabu (05/10/2022).
Achdar menambahkan, dengan waktu
yang tersisa Bapemperda DPRD JaBar akan bekerja secara maksimal untuk
menyelesaikan Ranperda yang diusulkan. Namun, pihaknya dengan syarat Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) pengusul harus hadir, serta persyaratan yang dibutuhkan
harus lengkap seperti naskah akademiknya sehingga target yang diinginkan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa dicapai.
"Waktu kita untuk pembahasan
sangat minim namun kami di Bapemperda akan bekerja secara maksimal, hanya saja
kita meminta kepada dinas atauoun OPD terkait agar hadir sehingga pembahasan
bisa segera tuntas. Dan persyaratan untuk pembahasan Ranperda harus lengkap
termasuk naskah akademik sehingga Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah
provisni jawa barat bisa diselesaikan secara optimal"tutup Achdar
Sudrajat.
6 Ranperda yang diusulkan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat adalah :
1. Ranperda tentang Jasa Kontruksi.
2. Ranperda tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat menjadi Perusahaan Perseroan
Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
3. Ranperda tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin
Kredit Daerah Jawa Barat.
4. Ranperda tentang Penggabungan
Usaha Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Provinsi Jawa
Barat.
5. Ranperda tentang Obligasi / Sukuk
Daerah.
6. Ranperda tentang Pencadangan Dana
atas Penerbitan Obligasi / Sukuk Daerah.