Anggota Bapemperda DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDIP |
Menindak lanjuti usulan Ranperda
tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar menggelar
rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Biro Hukum
& HAM Setda Jabar.
Anggota Bapem Perda DPRD Jawa Barat , H.
Syamsul Bachri, SH, MBA membenarkan bahwa Bapem Perda DPRD Jabar telah menerima usulan 6
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk
masuk ke dalam Propemperda tahu 2023.
Ke enam usulan Raperda dari Pemprov
Jawa Barat merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Peraturan Daerah yang
dilakukan dalam program pembentukan Perda sesuai Undang - Undang No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Syamsul mengatakan, sebelum usulan
ke enam Raperda dari Pemprov Jabar tersebut dibahas lebih lanjut oleh Panitia
Khusus (Pansus) DPRD Jabar, maka BP
Perda DPRD Jabar terlebih dahulu melakukan kajian. Baik dari sisi
perundang-undangan maupun pandangan dan kajian akademis. Untuk,
kemarin BP Perda melakukan rapat
kerja dengan OPD terkait, Biro Hukum dan HAM Setda Jabar.
Pihak-pihak yang kita undang
tersebut, untuk diminta pandapat dan pandangannya terhadap enam Raperda yang
disampaikan oleh Gubernur Jabar kepada
DPRD melalui BPPerda, ujar Syamsul saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Dikatakan, adapun ke enam Rancangan
Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemprov
agar menjadi Program Pembentukan Daerah Tahun 2023, terdiridari :Bapemperda DPRD Jabar raker dgn OPD terkait dan Biro Hukum -HAM Setda Jabar
1. 1. Ranperda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
2. 2. Ranperda tentang Penyelenggaraan
Inovasi Daerah.
3. 3. Ranperda tentang Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
4. 4. Ranperda tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar,
Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar.
5. 5. Ranperda tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
6. 6. Ranperda tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan.
Ke enam usulan Ranperda tersebut
diatas, akan dikaji dan didalami oleh BP Perda DPRD Jabar, apakah, ke enamnya
dapat ditindaklanjuti untuk dibahas oleh Pansus atau tidak ada, tandasnya
(Adib/husein).