BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Anggota
Bapemperda DPRD Jabar, H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDI Perjuangan
membernarkan bahwa Pimpinan dan Anggota
Bapemperda DPRD Jabar didampingi Biro Hukum
Setda Jabar melakukan konsultasi ke Direktur Produk Hukum, Kementrian Dalam
Negeri RI.
Kedatangan rombongan Bepemperda DPRD
Jabar ke Kemendagri terkait pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Jadi kedatangan kita ke Kemendagri bertujuan
untuk penyelarasan ke enam Raperda dari Pemprov Jabar yang diusulkan masuk
dalam Propemperda Jabar tahun 2023.
Berdasarkan Undang-undang No 23
tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa usulan Raperda dari Pemprov Jabar
merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Perda yang dilakukan dalam program
pembentukan Perda (Propemperda).
Beberapa waktu lalu pemprov Jabar
telah menyampaikan usulan 6 Ranperda ke DPRD Jabar agar dapat dibahas pada
tahun 2023 mendatang. Usulan Ranperda
tersebut sudah kita ceck kelengkapan persyaratannya. Namun, sebelum dibahas lebih
lanjut, maka Bapemperda DPRD Jabar melakukan konsultasi ke Dirjen Hukum Kemendagri
untuk minta masukan dan arahan.
Dari enam Ranperda yang akan dibahas
oleh DPRDJabar melalui Pansus, tentunya kita akan melihat skala prioritas penyusunan Rancangan Perda untuk jangka
penjang, menengah dan pendek sebagai pedoman bersama DPRD dan Pemprov Jabar
dalam pembentukan Perda, ujar Syamsul saat dihubungi terkait hasil konsultasi
ke Dirjen Hukum Kemendagri, Kamis (27/10/2022).
Dikatakan, sesuai ketentuan Pasal 10
Permendgari No 1 tahun 2014 bahwa penetapan ABDD didahului penetapan
Propemperda. Karena, penetapan Rancangan
Perda tentang APBD Jabar 2023 akan
ditetapkan sebelum akhir Oktober ini.
Adapun Enam usulan Rancangan Perda
yang akan dibahas pada tahun 2023 yaitu
:
1. Ranperda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
2. Ranperda tentang Pentelenggaraan
Inovasi Daerah.
3. Ranperda tentang Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
4. Ranperda tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar,
Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar.
5. Ranperda tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
6. Ranperda tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan. (AdiP/sein).