Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Baru Miliki KRK dan IMB Dalam Proses, Pembangunan Rumah Sudah Berjalan, Komisi A Minta Makelar Perijinan Ditindak Tegas

Senin, 10 Oktober 2022 | 23:05 WIB Last Updated 2022-10-10T16:05:03Z
Klik
Inilah contoh Pembangunan Rumah Komplek Perumahan Sukamulya, Kecamatan Sukajadi, belum miliki IMB tapi pembangunan sudah berjalan sekitar 40 persen

 

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Komisi A DPRD Kota Bandung yang membidangi Pemerintahan dan Hukum meminta Wali kota Bandung melalui Dinas  Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang ( Diciptabintar) untuk  menindak secera tegas oknum yang  membackingi proses perizinan pembangunan.  Karena, belakangan ini marak pembangunan rumah dan/atau Gedung baru mengantongi KRK dan belum memiliki IMB tapi pembangunan sudah berjalan.


Berdasarkan  aturan setiap warga atau perusahaan yang akan membangun rumah atau gedung harus terlebih dahulu mengurus Surat Ijin Mendirikan  Bangunan (IMB). Sebelum IMB diterbitkan maka pemohon (Warga/ perusahaan) akan diberikan  surat Keterangan Rencana Kota (KRK).

Menurut Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung,   Aan Andi Purnama dari Fraksi Partai Demokrat, bahwa KRK itu kan hanya bukti sedang mengjukan ijin untuk kemudian disurvey dan dikaji dulu sebelum diterbitkan surat ijin mendirikan bangunan (IMB).

“ Membangun tanpa IMB sudah jelas-jelas  sebuah pelanggaran dan itu harus ditindak karena sudah jelas melanggar,”tegas Aan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Dikatakan Aan, pembangunan rumah atau gedung yang baru mengantongi KRK belum keluar IMB harus distop dan disegel.  Dan jangan biarkan oknum perijinan Pemkot Bandung yang sengaja mengangkangi aturan ini terus bermain, untuk itu, Komisi A minta Pimpinan Diciptabintar Kota Bandung menindak tegas pegawainya yang menjadi backing atau mekelar perijinan, ujarnya.

 “Kalau memang pelanggaran itu dibiarkan oleh bagian pengawasan bangunan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar)  Kota Bandung atau justru ada oknum yang dengan sengaja menutup mata dan berperan sebagai makelar perijinan, ya harusnya ditindak tegas,” pinta Andi.

Kesan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut salah satunya terjadi di Komplek Perumahan Sukamulya, Kecamatan Sukajadi. Petugas malah terkesan melakukan pembiaran pembangunan yang diperkirakan sudah mencapai tahap 50 persen.

Hal tersebut diungkapkan anak pemilik bangunan saat dikonfirmasi di lokasi. Ia mengaku kalau pihaknya terus membangun karena sudah ada ijin dari pengawas bangunan.

“Surat IMB nya sedang diurus dan dalam proses. Tapi kami dapat ijin untuk membangun dari oknum berinisial Jk petugas pengawas bangunan dari  Diciptabintar Kot Bandung, ”ujar pemilik bangunan yang enggan disebutkan namanya.

Menurut pengakuannya, bahwa IMB bangunan tersebut yang mengurus adalah ibunya. Namun karena kondisi ibunya saat ini sedang sakit, jadi ia yang melakukan pengawasan. Diungkapkannya bahwa oknum JK memang suka melakukan peninjauan ke lokasi tersebut.

“Yang ngurus IMB-nya Ibu dan saat ini sedang sakit. Pak JK suka melihat ke sini, kami juga nggak akan mau membangun kalau tidak ada sinyal dari Pak JK,” ungkapnya.

Menilik dari kasus tersebut bukan hanya terjadi di Jalan Sukamulya saja, namun masih banyak pelanggaran serupa di wilayah Kota Bandung. (dbs/ahw).

×
Berita Terbaru Update