Inilah contoh Pembangunan Rumah Komplek Perumahan Sukamulya, Kecamatan Sukajadi, belum miliki IMB tapi pembangunan sudah berjalan sekitar 40 persen |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Komisi A DPRD Kota Bandung yang membidangi Pemerintahan dan Hukum meminta Wali kota Bandung melalui Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang ( Diciptabintar) untuk menindak secera tegas oknum yang membackingi proses perizinan pembangunan. Karena, belakangan ini marak pembangunan rumah dan/atau Gedung baru mengantongi KRK dan belum memiliki IMB tapi pembangunan sudah berjalan.
Berdasarkan aturan setiap warga atau perusahaan yang akan
membangun rumah atau gedung harus terlebih dahulu mengurus Surat Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB). Sebelum IMB diterbitkan
maka pemohon (Warga/ perusahaan) akan diberikan surat Keterangan Rencana Kota (KRK).
Menurut Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama dari Fraksi Partai
Demokrat, bahwa KRK itu kan hanya bukti sedang mengjukan ijin untuk kemudian
disurvey dan dikaji dulu sebelum diterbitkan surat ijin mendirikan bangunan
(IMB).
“ Membangun tanpa IMB sudah
jelas-jelas sebuah pelanggaran dan itu
harus ditindak karena sudah jelas melanggar,”tegas Aan kepada wartawan, Senin
(10/10/2022).
Dikatakan Aan, pembangunan rumah
atau gedung yang baru mengantongi KRK belum keluar IMB harus distop dan
disegel. Dan jangan biarkan oknum perijinan
Pemkot Bandung yang sengaja mengangkangi aturan ini terus bermain, untuk itu,
Komisi A minta Pimpinan Diciptabintar Kota Bandung menindak tegas pegawainya
yang menjadi backing atau mekelar perijinan, ujarnya.
“Kalau memang pelanggaran itu dibiarkan oleh
bagian pengawasan bangunan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata
Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung atau
justru ada oknum yang dengan sengaja menutup mata dan berperan sebagai makelar
perijinan, ya harusnya ditindak tegas,” pinta Andi.
Kesan pembiaran terhadap pelanggaran
tersebut salah satunya terjadi di Komplek Perumahan Sukamulya, Kecamatan
Sukajadi. Petugas malah terkesan melakukan pembiaran pembangunan yang
diperkirakan sudah mencapai tahap 50 persen.
Hal tersebut diungkapkan anak
pemilik bangunan saat dikonfirmasi di lokasi. Ia mengaku kalau pihaknya terus
membangun karena sudah ada ijin dari pengawas bangunan.
“Surat IMB nya sedang diurus dan
dalam proses. Tapi kami dapat ijin untuk membangun dari oknum berinisial Jk petugas
pengawas bangunan dari Diciptabintar Kot
Bandung, ”ujar pemilik bangunan yang enggan disebutkan namanya.
Menurut pengakuannya, bahwa IMB
bangunan tersebut yang mengurus adalah ibunya. Namun karena kondisi ibunya saat
ini sedang sakit, jadi ia yang melakukan pengawasan. Diungkapkannya bahwa oknum
JK memang suka melakukan peninjauan ke lokasi tersebut.
“Yang ngurus IMB-nya Ibu dan saat
ini sedang sakit. Pak JK suka melihat ke sini, kami juga nggak akan mau
membangun kalau tidak ada sinyal dari Pak JK,” ungkapnya.
Menilik dari kasus tersebut bukan
hanya terjadi di Jalan Sukamulya saja, namun masih banyak pelanggaran serupa di
wilayah Kota Bandung. (dbs/ahw).