Oleh : Drs. H. Daddy Rohanady (Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jabar).
Drs.H. Daddy Rohanady ,anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra-Persatuan |
BANDUNG, -- Ciayumajakuning adalah akronim yang biasa
digunakan untuk merujuk ke lima wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Kelima wilayah tersebut adalah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten
Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
Pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini bisa menjadi tantangan bagi siapa saja. Solusinya bisa dilakukan oleh banyak pihak: Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah kabupaten/kota terkait, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota terkait, para pelaku usaha, dan semua stake holders terkait.
Pemprov Jabar, misalnya, sudah
mempunyai peraturan daerah tentang rencana pengembangan wilayah ini, yakni
Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan
Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Perda ini sudah memuat cukup
rinci tentang rencana pengembangan wilayah, salah satunya, Cirebon Raya.
Ada pula Perda RTRW Nomor 22 Tahun
2010 yang sedang dalam revisi. Perda tersebut harus mendapat persetujuan banyak
pihak dan koreksi yang sangat teliti. Persetujuan substansinya dari Kementerian
ATR/BPN.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah
pula mengeluarkan dukungan dengan Pergub Jabar Nomor 84 Tahun 2020 Tentang
Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Cirebon, Patimban, Kertajati
Tahun 2020- 2023.
Bahkan, dorongan spesial dari
Pemerintahan Presiden Joko Widodo diberikan dengan terbitnya Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana
(Cirebon-Patimban-Kertajati) dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Artinya, sudah ada sederet regulasi
yang memayungi pengembangan wilayah tersebut. Tinggal bagaimana
mengimplementasikan semua regulasi itu sehingga benar-benar terasa manfaatnya
bagi masyarakat Ciayumajakuning.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat
bahwa pada tahun 2021 total jumlah penduduk di Ciayumajakuning adalah 6.999.019
jiwa. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut. Kota Cirebon 336.864 jiwa, Kabupaten Cirebon 2.290.967
jiwa, Kabupaten Indramayu 1.871.832 jiwa, Kabupaten Majalengka 1.318.965 jiwa,
dan Kabupaten Kuningan 1.180.391 jiwa. Pada akhir tahun 2022 jumlah tersebut
bisa dipastikan sudah mencapai 7 juta jiwa lebih.
Dari segi APBD, pada tahun 2022
total di Ciayumajakuning sekitar Rp 16,13 triliun lebih. Ini menunjukkan potensi
yang cukup besar. Trendnya pun terus meningkat.
Adapun APBD di masing-masing
kabupaten/kota adalah sebagai berikut. Kota Cirebon Rp 1,45 triliun lebih,
Kabupaten Cirebon 4,25 triliun lebih, Kabupaten Indramayu Rp 3,31 triliun
lebih, Kabupaten Majalengka Rp 4,05 triliun lebih, dan Kabupaten Kuningan Rp
3,07 triliun.
Beberapa tahun ke depan angka-angka
tersebut pasti akan melejit. Selain sudah recovery dari pandemi Covid-19, ada
beberapa hal yang diharapkan dapat menimbulkan efek domino atau multiflier
efek.
Ada beberapa pembangunan yang
diharapkan memberi efek cukup besar pada pertumbuhan ekonomi Ciayumajakuning.
Pertama, BIJB Kertajati. Bandara yang terletak di Kabupaten Majalengka tersebut
diharapkan menjadi pintu masuk ke Ciayumajakuning secara khusus dan umumnya ke
Provinsi Jawa Barat.
BIJB Kertajati baru digunakan untuk
pengiriman kargo 4 kali seminggu dan rencananya untuk umroh 5 kali seminggu per
November 2022. Padahal bandara ini luasnya 1.040 hektare dari rencana semula
secara keseluruhan 1.800 hektare. Belum lagi ada rencana pengembangan Kawasan
Kertajati Aerocity seluas 3.200 hektare.
Ada amanat Pemerintah Pusat yang
belum optimal dilakukan di BIJB Kertajati. Selain umroh, BIJB Kertajati
disetting untuk melayani pemberangkatan haji. Ada hal lain yang cukup strategis
dan belum optimal. Presiden Joko Widodo juga mengamanatkan bahwa BIJB Kertajati
menjadi tempat MRO (maintenance, repair, dan overhaul) pesawat TNI dan Polri.
Amanat Presiden Jokowi lainnya
adalah, relokasinya PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad. Tentu saja akan
banyak dampak ikutan dari semua itu. Akhirnya, akan banyak sektor yang akan
memberi kontribusi pada peningkatan ekonomi di semua kabupaten/kota di
Ciayumajakuning.
Kedua, Pelabuhan Patimban. Status
pelabuhan ini adalah pelabuhan utama. Artinya, keberadaanya hanya sedikit di
bawah Pelabuhan Tanjung Priok. Akan banyak pula manfaat yang bisa dipetik.
Selain menyerap tenaga kerja, seperti halnya BIJB Kertajati, Pelabuhan Patimban
juga akan menjadi salah satu pengungkit roda perekonomian Jawa Barat.
Yang jelas, keberadaan Pelabuhan
Patimban akan menambah Pendapatan Transfer melalui bagi hasil pajak ekspor dari
Pemerintah Pusat. Sementara ini yang akan menerimanya adalah Kabupaten Subang
dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Subang dan Jabar akan menerima sebagian
pajak ekspor karena memang demikianlah regulasinya. Ciayumajakuning akan
menerimanya di kemudian hari.
Bagaimana akhirnya dan mau ke mana
Ciayumajakuning, mari kita tunggu bersama. (*).