BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Diduga adanya keterlibatanan oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, akibatkan pengrusakan pohon-pohon yang usianya sudah puluhan tahun.
Kolaborasi oknum Dinas dan alap-alap
pohon sebagai pihak kedua ini sepertinya selalu lolos dari pengawasan, sehingga
banyak pohon yang seharusnya dijaga kelestarianya tiba-tiba hilang atau rusak
hanya untuk kepentingan seseorang.
Salahsatunya terjadi di Jalan
Lemahneundeut, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung. Dua pohon
mahoni berdiameter kurang lebih 100 cm, kini nasibnya hidup enggan mati pun tak
mau.
Untungnya sebelum punah, kepergok
petrugas Satpol PP Kecamatan yang saat itu tengah melakukan patroli. Aksi
pengrusakan dan pemusnahan pun berhasil dihentikan. Bahkan esoknya pohon pun
disegel. Namun kondisi pohon sudah rusak dan hanya menyisakan pohon utamanya
saja.
“Kalau melihat bagaimana para
pekerja memangkas pohon, sepertinya sudah profesional. Artinya diduga dilakukan
oleh pihak dinas terkait,”ungkap salahseorang warga sekitar yang enggan
disebutkan namanya dengan alasan keamanan.
Mantri Polisi Kecamatan Sukajadi,
Indratno,saat dikonfirmasi terkait aksi pehentian pemotongan pohon adalah lebih
kepada antisipatif. Apalagi menurutnya saat dilakukan pemeriksaan tidak
memperlihatkan adanya surat ijin penebangan.
“Kami terpaksa menghentikan
pemangkasan. Dsisinyalir pohon tersebut akan dipangkas habis. Namun saat dimintai
keterangan, pekerja penebangan yang terlihat sudah profesional tersebut hanya
mengantongi surat pemangkasan bukan penebangan,”jelasnya. Kamis (7/10/2022).
Menghalangi
Akses Masuk dan Sudah Bayar Rp.80 juta
Dijelaskan Indro sapaan akrab
Indratno, pihaknya sudah konfirmasi dengan pemilik lahan melalui orang
kepercayaannya. Bahwa pihaknya telah menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pihak
kedua untuk melakukan penebangan karena dianggap pohon tersebut mengganggu
akses masuk.
“Saat dimintai keterangan pihak pemilik mengakui kalau pihaknya menginginkan agar pohon tersebut ditebang karena menghalangi akses masuk. Bahkan untuk meloloskan keinginannya tersebut pihak pemilik telah menyerahkan uang Rp 80 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak selesai, karena kita berhentikan,”paparnya.
Selang sehari setelah diberhentikan
pemotongan, Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan penyegelan. Namun itu pun
hanya bertahan dua pekan, segel tersebut kembali dibuka dengan alasan pemilik
lahan sudah memberikan dana konpensasi atau denda sebesar Rp 10 juta.Pelepasan Segel
“Iya betul segel pohon di jalan
Lembahneundeut sudah kami buka karena pemilik lahan sudah membayar denda,”
jelas Kasi Penyidik Satpol PP Kota Bandung saat dikonfirmasi via pesan whatApp.
Namun ia berjanji akan menindak
tegas jika pihak pemilik melakukan penebangan sebelum mengantongi ijin menebang
dari DPKP3.
“Dibukanya segel bukan berarti pohon
boleh ditebang, Kalau pohon tersebut tiba-tiba hilang akan kita tindak tegas,”tegas
Indro. (Tim)