Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung. |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna
dengan sejumlah agenda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (19/10/2022).
Rapat paripurna kali ini
melaksanakan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2022, Pengambilan Keputusan
terhadap Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung, Penyampaian Penjelasan
Wali Kota perihal Raperda yang berasal dari Wali Kota, dan Penyampaian
Penjelasan DPRD perihal Raperda dari DPRD Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy
Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah
tanggal 19 Oktober 2022, telah disepakati bahwa pada rapat paripurna hari ini
akan dilaksanakan penetapan dua buah Raperda usulan wali kota di luar
Propemperda Tahun 2022 dan menjadi agenda pembahasan pada Propemperda Tahap II.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan
dengan penyampaian penjelasan wali kota perihal dua buah Raperda yang merupakan
agenda pembahasan pada Propemperda Tahap
II Tahun 2022, secara simbolis.
"Kami telah menerima Surat Wali
Kota Bandung Nomor: P/HK.01.01/3078-Bagkum/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022
perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda Tahun 2022, yaitu
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Kemudahan, Pemberdayaan,
Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota
Bandung, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra
Investama berupa tanah," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, telah melakukan
pembahasan tersebut, dan telah disepakati bahwa 2 buah Raperda di luar
Propemperda Tahun 2022 tersebut, masuk menjadi agenda pembahasan pada
Propemperda Tahap II Tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut,
berdasarkan kesepakatan dalam rapat Bamus tanggal 17 dan 19 Oktober 2022, juga
akan dilaksanakan penyampaian Penjelasan DPRD perihal satu buah Raperda usul
Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan
Peraturan Daerah.
"Alhamdulillah, penetapan 2
buah Raperda di Luar Propemperda Tahun 2022 yang telah kami sebutkan tadi,
sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
telah dilaksanakan," ujarnya.
DPRD Kota Bandung juga memberikan
apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota
Bapemperda, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.
"Kami atas nama Pimpinan dan
Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya," tuturnya.
Dengan telah ditetapkannya usul dua
buah Raperda dari wali kota yang telah disebutkan tadi menjadi Agenda
Pembahasan Dewan, maka fraksi-fraksi dipersilakan untuk mempelajari dan
mengkaji materi Raperda usul wali kota dimaksud sebagai bahan Pandangan Umum
Fraksi.
“Dan kepada rekan eksekutif, kami
persilakan juga untuk untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Prakarsa
DPRD dimaksud, sebagai bahan Pendapat Wali Kota," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota
Bandung Yana Mulyana menjelaskan bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan dua
sektor yang berperan penting dalam pengembangan ekonomi nasional terutama dalam
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Pada lembaran Kota Tahun 2022 yang
disampaikannya, juga dijelaskan dalam rangka penguatan struktur permodalan dan
peningkatan kapasitas usaha perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah
Bandung infra Investama berupa Tanah. (Rio/red).