DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda perubahan susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan, di Ruang Rapat Paripurna |
Rapat paripurna ini dipimpin oleh
Ketua DPRD H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Achmad
Nugraha, D.H., S.H., serta dihadiri Anggota DPRD baik secara langsung maupun
teleconference.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menyebutkan bahwa “Alat Kelengkapan DPRD
terdiri atas: Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan
Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan
dibentuk berdasarkan rapat paripurna”.
Dalam peraturan tersebut, Badan
Musyawarah dan Badan Anggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
pimpinannya adalah Pimpinan DPRD.
Adapun penetapan atau pengukuhan
nama-nama pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Komisi A, B, C, D dan
Bapemperda di rapat paripurna ini berpedoman pada Surat Masuk dari sejumlah
fraksi terkait Perubahan Susunan Keanggotaan AKD.
Pada tanggal 25 September 2022 lalu,
telah dilaksanakan rapat pemilihan/pengukuhan Pimpinan pada masing-masing Alat
Kelengkapan DPRD, yaitu pada AKD Komisi A, B, C, dan D serta Badan Pembentukan
Peraturan Daerah, dan telah dituangkan dalam Berita Acara rapat
pemilihan/pengukuhan Pimpinan pada masing-masing AKD dimaksud.
Pimpinan DPRD Kota Bandung telah
menerima Surat Masuk dari Fraksi PSI-PKB-PPP DPRD Kota Bandung Nomor: 013/FG
PSI-PKB-PPP/IX/2022 tanggal 12 September 2022 Perihal Restrukturisasi Alat
Kelengkapan DPRD dengan susunan sebagai berikut :
1. Komisi A: Erick Darmajaya, B.Sc.. M.K.P.
2. Komisi B: Christian Julianto Budiman
3. Komisi C: Asep Mahyudin, S.Ag.
4. Komisi D: - Yoel Yosaphat, S.T.
- H. Erwin, SE.
- H. Yusuf Supardi, S.Ip.
5. Badan Anggaran: - Yoel Yosaphat, S.T.
- H. Erwin, SE.
- H. Yusuf Supardi, S.Ip.
6. Badan Musyawarah - Christian Julianto Budiman
- Yoel Yosaphat, S.T
- H. Erwin, SE.
7. Badan Pembentukan Peraturan Daerah: - Asep Mahyudin, S.Ag.
- Erick Darmajaya, B.Sc.. M.K.P
8. Badan Kehormatan: Asep Mahyudin, S.Ag.
Selain itu, Pimpinan Dewan juga
menerima Surat Masuk dari Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung Nomor:
017/F-NasDem/DPRD Kota Bandung/IX/2022 tanggal 28 September 2022 Perihal Surat
pemberitahuan Anggota Alat Kelengkapan Dewan Fraksi NasDem Kota Bandung Periode
2019-2024, yang memutuskan penarikan Yth. Sdr. Dudy Himawan, S.H., dari
Keanggotaan/Ketua di Badan Kehormatan.
Sementara Surat Masuk dari Fraksi
PKS DPRD Kota Bandung Nomor:
49/F-PKSBDG/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022, memutuskan penarikan Yth. Sdr. H.
Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dari keanggotaannya di Badan Pembentukan Peraturan
Daerah.
Dengan demikian, berdasarkan berita
acara hasil rapat Pemilihan/pengukuhan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD yang
dilaksanakan pada tanggal 25 September 2022, maka pada rapat paripurna ini
pimpinan DPRD mengumumkan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan
DPRD Kota Bandung sisa Masa Jabatan 2019-2024, untuk Komisi A, B, C, D dan
Bapemperda dengan susunan sebagai berikut:
-
Komisi A
Ketua: H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si.
- Komisi B
-
Komisi C
5. H. R. Iwan Darmawan ;
- BADAN PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH
Sekretaris (bukan
anggota): H. M. Salman Fauzi SIP., M.Si
Selanjutnya, komposisi keanggotaan pada BADAN KEHORMATAN yaitu sebagai berikut :
1. H. Andri Rusmana,
S.Pd.I.
Demikian Susunan Pimpinan dan
Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung sisa Masa Jabatan 2019-2024
untuk Komisi A, B, C, D dan Bapemperda, serta Komposisi Keanggotaan Badan
Kehormatan yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Hal ini
sejalan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,
yang menyebutkan bahwa “Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD ditetapkan dengan
keputusan DPRD”. (Editor/red).