Pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Jabar menerima audensi Aliansi Pemerhati Pendidikan Jabar |
Para pemangku
kepantingan pendidikan yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pendidikan Jabar
diterima oleh Pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Jabar.
Dalam audensi
tersebut, perwakilan Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) Jabar menyampaikan
sejumlah poin yang berkaitan dengan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan diminta masuk dalam konsiderans Pergub Nomor 44 Tahun 2022 karena
dasar orang tua siswa dapat memberikan sumbangan tercantum di Pasal 55 Ayat (1)
PP Nomor 48/2008.
APP Jabar menilai
dalam Pergub No. 44 Tahun 2022 tentang
komite sekolah banyak pasal - pasal yang
bertentangan dengan aturan - aturan diatasnya. Untuk harus dilakukan revisi.
Selain itu piahk APP
Jabar juga minta agar para pengurus komite sekolah atau ketua komite sekolah
yang anaknya tidak bersekolah disekolah tersebut, harus diberhentikan jadi
pengurus Komite Sekolah. Serta hentikan pungutan - pungutan atau sumbangan
paksa yang terjadi disekolah - sekolah di Jawa Barat.
Menanggapi aspirasi
dari Aliansi Pemerhati Pendidikan Jabar, anggota Komisi V DPRD Jabar dari
Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Jaenudin mengatakan, dalam PP No 48 tahun 2008 pada pasal 6 Pasal 6 Ayat (2) masa jabatan keanggotaan
Komite Sekolah tiga tahun, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
selanjutnya, menjadi dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Jadi cukup jelas,
bahwa peluang melestarikan jabatan anggota/ketua komite tidak ada lagi, ujar
Politisi PDIP Jabar ini kepada media, Selasa (4/10/2022).
Jaenudin menambahkan,
bahwa Pasal 15 Ayat (4) soal kewajiban
menentukan katagori besaran sumbangan dan orang tua siswa wajib memilih
katagori besaran sumbangan tersebut, dihilangkan. Revisi lainnya Pasal 15 ayat
(6) yang membebaskan orang tua dari masyarakat tidak mampu untuk mengikuti
musyawarah dihilangkan.
Para Pemangku Kepentingan Pendidikan Jabar saat beraudensi dgn Komisi V |
Lebih lanjut Jaenudin
menyatakan, bahwa dalam Pasal 12 ditambahkan bahwa Komite Sekolah dilarang
memberikan anggaran berupa honorarium/insentif dan sejenisnya kepada kepala
sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS/ASN.
"Adapun
perdebatan yang belum tuntas rezim sekolah atau rezim Komite Sekolah yang
mengelola uang sumbangan tersebut karena masing-masing memiliki dasar hukum
yang berlaku. Kami serahkan sepenuhnya kepada Disdik dan Biro Hukum,"
pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar V meliputi Kabupaten
Sukabumi dan Kota Sukabumi ini.
Hingga, saat ini hasil
revisi Pergub No 44 tahun 2022 masih dalam penggodokan, untuk itu, kita minta
kepada pihak sekolah dan Komite Sekolah, agar tidak melakukan penarikan dana
dari orang tua siswa sebelum dikeluarkannya Revisi Pergub No 44 tahun 2022,
tandasnya. (dbs/sein).