BANDUNG, -- Pimpinan dan anggota
Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar
rapat kerja bersama Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian Kota Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bandung.
Rapat juga dihadiri Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Kota Bandung; Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dinas Pemuda dan
Olahraga Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Kota Bandung, Badan Pendapatan
Daerah Kota Bandung, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, terkait
persiapan Propemperda Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota
Bandung, Rabu (2/11/2022).
Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua
Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., serta dihadiri oleh Wakil
Ketua, Muhammad Al-Haddad, S.E., dan para anggota Bapemperda yakni, Aan Andi
Purnama, S.E.; Agus Salim; Asep Mahyudin, S.Ag.; Rieke Suryaningsih, S.H.; Hj.
Siti Nurjanah, S.S.; Hj. Nenden Sukaesih, S.E.; Drg. Maya Himawati; Hj. Salmiah
Rambe, S.Pd.I., M. Sos.; kemudian, H. Riantono, S.T., M.Si.; dan Erick
Darmadjaya, B.Sc, M.K.P.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung,
Dudy Himawan mengatakan, terdapat 12 usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota
Bandung dalam Propemperda Tahun 2023 untuk dibahas di tingkat Pansus.
"Propemperda Tahun 2023 ini
akan dibahas di Pansus. Jadi, jangan sampai pada saat Propemperda ini
ditetapkan, justru menemui kendala, karena ketidaksiapan OPD maupun perencanaan
yang kurang matang," ujarnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda
DPRD Kota Bandung, Riantono, menuturkan, kesiapan Raperda yang akan ditetapkan
dalam Rapat Paripurna tersebut harus mampu mendukung dan selaras dengan RPJMD
Kota Bandung.
Sehingga, pada saat penyusunan materi
dilakukan tim naskah akademik intensif melakukan diskusi dan komunikasi dengan
Komisi terkait. Sehingga, dapat meminimalisir perdebatan di tingkat Pansus,
karena adanya silang pendapat yang tidak menemui titik temu.
Situasi tersebut justru akan menghambat
proses pembahasan dan penetapan Raperda untuk segera disahkan dan
diimplementasikan kepada masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung
lainnya, Aan Andi Purnama berharap, Raperda yang akan dibahas di tingkat Pansus
sudah memiliki kelengkapan terkait latar belakang, target sasaran, termasuk
pokok-pokok pikiran di dalamnya.
Sehingga, proses pembahasan tidak
terlalu lama, dan output yang dihasilkan dapat tepat sasaran untuk segera
dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD Kota
Bandung, Agus Salim berharap, Propemperda yang akan dibahas ini dapat
bersinergi atau saling melengkapi serta tidak bertentangan dengan aturan-aturan
hukum yang ada.
Selain itu, pengkajian Raperda di
tingkat Pansus pun berdasarkan skala prioritas, terkait kesiapan serta
kelengkapan materi menjadi yang paling awal di bahas OPD bersama Pansus. (Permana/red).