Wakil KEtua Pansus VI DPRD Jabar Deden Galih |
Kujungan keberbagai Kabupaten/kota
di Jabar sangat penting, karena Pansus VI menginginkan agar Raperda RPPLH
setelah disahkan menjadi Perda yang monumental untuk menjaga Lingkungan Hidup
agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah lagi.
Sebagai Payung hukum, Raperda ini nanti harus dipatuhi serta dijalankan oleh Pemerintah Perovisi Jabar dan Kabupaten/kota se Jabar.
Dalam mencari masukan, Pimpinan dan
Anggota Pansus VI Raperda RPPLH Provinsi Jawa Barat, melakukan kunjungan ke
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta. (Kamis, 17/11/2022).
Rombongan PAnsus VI yang dipimpin Wakil
Ketua Pansus VI DPRD Jabar Deden Galih mengatakan, RPPLH ini bisa disebutkan
sebagai RPJMD-nya Lingkungan Hidup.
Pimpinan dan anggota Pansus VI foto bersama dengan pejabat DLH Kab Purwakarta |
Selain itu Anggota Pansus VI ,
Yunandar Eka Perwira, mengapresiasi pengelolaan sampah mandiri oleh masyarakat
Desa di Kabupaten Purwakarta, karena pengelolaan sampah bisa menunjang ekonomi
setiap Desa, oleh sebab itu harus dikawal dengan baik oleh Pemerintah setempat.
Di Kab Purwakarta tersebut, ternyata sudah ada sekitar 19 Desa yang sudah mengelola sampah mandiri. Selain itu Yunandar juga mengatakan RPPLH harus tersinkronisasi dengan RTRW Provinsi Jawa Barat. (dbs/sein).