CIREBON, Faktabandungraya.com,- Warga Masyarakat Desa Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat merasa diabaikan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon, menyangkut tiga titik lahan Tanah Negara (TN), yakni berbentuk Kolam (Balong) dan Lahan Sawah dari tahun 2020 hingga sekarang tidak ada juntrungannya yang dikelola Sarja hingga 20 tahunan
Ketika dipertanyakan tentang hal tersebut kepada DPUTR, di Ruang Rapat DPUTR, Kabuapten Cirebon, yang di hadiri, Kuwu Jamblang, Tokoh Masyarakat, Karangtaruna, BPD Desa Jambalng, dan dihadiri UPT Wilayah 3 PUTR, Kasubag Keuangan DPUTR, Sarka namun tidak ada titik temu yang jelas, menyangkut sewa lahan yang ada di Desa Jamblang tersebut, pada Kamis (24/11/2022)
Dikatakan Kuwu Jamblang Yoyon Kristianto, dihadapan dialog, dirinya mempertanyakan keberadaan tiga titik lahan tersebut yang lokasinya ada di Desa Jamblang, namun digarap pihak lain, kami meminta kepada DPUTR agar memberikan solusi terbaik untuk pemberdayaan lembaga yang ada di desa, sehingga pihak desa memberikan kontribusi (APBD) ke Pemerintah kabupaten, tandasnya
Dirinya juga pernah di datangi oknum Kepala UPT Wilayah 3 DPUTR, di rumahnya, pihaknya meminta uang sebesar Rp. 100 juta, untuk sewa lahan (kontribusi), diungkapkan Kepala UPT kepada saya, dengan alasan dipinta pa Sarja kalau mau mengelola balong (lahan) tersebut, kalau setengahan itu diperbolehkan dengan syarat ada kompensasi, ungkap pihak UPT kepada Kepala Desa Jamblang
Ditempat yang sama Herman Tokoh Masyarakat Desa Jamblang, bahwa dirinya mempertanyakan Atas Permohonan Pengelolaan Tanah PUTR yang ada di tiga titik yang terletak Di Desa Jamblang untuk dikelola atau Hak guna Pakai Oleh Karang Taruna Desa Jamblang.
Pengajuan Permohonan dilayangkan semenjak dua tahun silam pada tahun 2020. Pihak UPT PARJJ Wilayah 3, namun sampai saat ini permohonan dari Desa tidak ada kabar apapun, sehingga kami tokoh masyarakat meminta kepada UPT, DPUTR agar menerima audiensi dengan masyarakat desa Jambang, karena diduga keras ada kong kalikong antara Kepala UPT Wilayah 3 Jamblang dengan penggarap, Sarja dan rekan-rekannya, tuturnya
Sanika Kasubang Keuangan DPUTR mewakili kepala dinas Iwan Rizki, menuturkan, kami dari dinas akan mengambil langkah tegas dan akan mencari titik tengah agar tidak ada masalah apapun dengan semua pihak, menurut pengakuannya bahwa lahan yang luasnya hampir 5.2 Hektare, itu milik Pemerintah daerah dalam pengelolaannya sudah diserahkan ke DPUTR Kab. Cirebon, namun semuanya itu kebijakan ada di UPT, tandasnya@MOCH MANSUR