DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna membahas Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2019-2024 |
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua
DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., disertai Wakil Ketua DPRD Kota
Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.,
dan segenap Anggota DPRD yang hadir secara langsung maupun dengan menggunakan
media teleconference dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy
Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan bahwa anggota DPRD Kota Bandung yang menjabat
sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, AlmarhuM
Sdr. Ade Supriadi, S.E., dari Fraksi Gerindra telah meninggal dunia karena
sakit pada tanggal 25 Juli 2022.
Kemudian pada rapat Paripurna
tanggal 12 September 2022 yang lalu telah ditetapkan Keputusan DPRD Kota
Bandung Nomor KD/10-DPRD/IX/Tahun 2022 tentang Pengumuman Pemberhentian
Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Ade Supriadi, S.E., karena
meninggal dunia.
"Kami telah menerima Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.614-Pemotda/2022 tanggal 5 Oktober 2022
tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bandung Atas Nama Ade Supriadi, dan Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor : 170/Kep.615-Pemotda/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tentang Perubahan atas
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 170/KEP.781-Pmksm/2019 tentang Peresmian
Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Masa Jabatan
Tahun 2019-2024," tutur Tedy.
Selanjutnya, berdasarkan hasil Rapat
Badan Musyawarah pada tanggal 14 November 2022 pagi, telah disepakati bahwa
pada tanggal 14 November 2022 akan dilaksanakan Pengumuman dan Penetapan Calon
Pimpinan DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Pasal 39 ayat
(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa, pada ayat 1
"Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang
sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti."
Pada ayat 2, "Calon pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD."
Sehubungan hal tersebut, pihaknya
telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya
Kota Bandung Nomor 03-004/B/DPC-GERINDRA-KT.BDG/XI/2022 tanggal 7 November 2022
perihal Penggantian Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 10-0488/Kpts/DPP-GERINDRA/2022
tanggal 18 Oktober 2022 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Kota
Bandung Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2022-2024, yaitu pengajuan Yth. Sdr.
Ir. Kurnia Solihat untuk menggantikan Sdr. Ade Supriadi, S.E., karena meninggal
dunia.
"Maka berdasarkan hal tersebut,
pada kesempatan Rapat Paripurna hari ini, kami umumkan Calon Pimpinan DPRD Kota
Bandung Sisa Masa Jabatan 2019-2024, yaitu Yth. Sdr. Ir. Kurnia Solihat sebagai
Calon Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari
Partai Gerakan Indonesia Raya," ujarnya.
Tahapan dilanjutkan dengan
penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara atas telah diumumkan dan
ditetapkannya calon Pengganti Pimpinan DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan
Tahun 2019-2024.
"Perlu kami informasikan bahwa
calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam Rapat Paripurna ini, akan
kami tuangkan dalam Keputusan DPRD tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota
Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024," katanya. (Rio/red).