Anggota Komisi II DPRD Jabar, H.Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra (foto:ist) |
Untuk membantu agar para Nelayan tetap dapat melaut , Pemerintah Pusat melalui
Kementrian Sosial RI akan menyalurkan bantuan tunai langsung (BTL) BBM kepada
para Nelayan Indonesia termasuk juga Jabar, yang besarannya sebesar Rp.600.000,-pernelayn/ setiap sasaran.
Dalam penyaluran BTL BBM dari
Kemensos , Pemerintah Provinsi Jabar melalui Dinas Sosial yang akan menyalurkan nya kepada para nelayan Jabar.
Anggota Komisi II DPRD Jabar H.
Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra
mengatakan, beberapa waktu lalu Komisi II DPRD Jabar menggelar rapat dengan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Jabar dan Dinas
Sosial Jabar terkait kesiapan dan persiapan penyaluran BTL BBM bagi kalangan
nelayan Jabar.
Pada rapat tersebut, kalangan nelayan yang akan
mendapatkan BTL BBM adalah nelayan kecil, buruh nelayan dan nakhoda.
Untuk nakhoda kapal ukuran masksimal 5 Gross Ton (GT) yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejhateaan Sosial
(DTKS).
Untuk penyalurannya sendiri, akan
dilakukan dalam dua tahap, untuk tahap pertama akan disalurkan sebesar
Rp.400.000,- yang dilakukan pada tanggal 4-13 November 2022 dan tahap kedua
sebesar Rp.200.000,- akan disalurkan pada Desember 2022.
Sejauh ini kita dari Komisi II
menilai, langkah-langkah kolaborasi DKP dan Dinsos Jabar cukup baik, dalam kesiapan penyaluran BTL BBM bagi kalangan Nelayan. Kita tentunya berharap, melalui penyaluran
BTLBBM ini dapat meringankan beban para
Nelayan, kata Mang Agam – sapaan—Mirza Agam Gumay,saat dihubungi
faktabandungraya.com, Senin (7/11/2022).
Dikatakan, anggota Legislatif Jabar dari dapil Jabar 4 Kabupaten Cianjur ini, bahwa berdasarkan data dari Kemensos melalui Dinsos Jabar,bahwa ada sekitar
23. 600 lebih Nelayan Jabar yang tersebar di 16 Kabupaten/kota di Jabar yang
mendapatkan bansos , termasuk juga Nelayan Cianjur.
Lebih lanjut politisi Gerindra Jabar
ini mengatakan, bahwa DPRD Jabar, khususnya Komisi II akan terus melakukan pemantauan terkait penyaluran BTL
BBM kepada para Nelayan. Dan tentunya,
kita berharap tidak ada permasalahan, semua tersalurkan kepada orang yang
benar-benarberhak menerima bonsos.
Satu lagi yang penting, jangan ada potongan dengan dalil apapun ,
para nelayan harus menerima utuh yaitu
sebesar Rp.600.000,- , tandasnya. (Adip/sein).