Pansus 7 DPRD Kota Bandung menghadiri acara FGD Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung, di Grand Tebu Hotel, |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung
menghadiri acara FGD Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan,
Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung, di Grand
Tebu Hotel, Senin (31/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut, pimpinan dan para anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung hadir lengkap, dan membahas Raperda tersebut bersama Dinas UMKM Kota Bandung, serta Guru Besar Bidang Ekonomi dan Manajemen Trisakti, Prof. Rully Indrawan, M.Si, dan PUSDI PBIK FISIP UNPAD, Prof. Dr. Drs. H. Sam'un Jaja Raharja, M.Si.
Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung,
Iwan Hermawan, S.E., Ak., mengatakan, hadirnya Raperda ini sangat penting.
Bukan hanya bagi pegiat koperasi, namun juga masyarakat.
Oleh karena itu, DPRD berharap
Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan
Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung dapat menjadi sebuah Perda
yang bermakna.
"Founding Father kita, Bung
Karno menuliskan dalam konstitusi bahwa kehadiran koperasi harus mampu menjadi
soko guru ekonomi masyarakat. Berarti itu adalah amanat yang harus diwujudkan.
Sehingga, kita sebagai pandunya harus melaksanakan bagaimana koperasi bisa
menjadi primadona ekonomi kerakyatan di masyarakat Indonesia," ujarnya.
Iwan menuturkan, peluang hadirnya
koperasi di tengah masyarakat Kota Bandung dan Jawa Barat sangatlah besar.
Namun, hingga saat ini dampak keberadaan koperasi masih sangat kurang.
Oleh karena itu, setiap masukan
dalam FGD hari ini akan sangat berarti sebagai bekal untuk menampung banyak hal
yang harus dihadirkan dalam Raperda ini. Dengan begitu, pembahasan dalam FGD
kali ini dapat menjadi dukungan penguatan terbentuknya Raperda.
"Apalagi salah satu masalah
pengembangan koperasi adalah kurangnya literasi dan edukasi tentang koperasi.
Bukan hanya di masyarakat, bahkan di para anggota koperasi pun belum tentu
paham berkoperasi itu seperti apa. Maka masalah ini harus menjadi konsentrasi
kita untuk memberikan pemahaman, sehingga apabila sudah mengetahui, selanjutnya
mereka bisa mengerjakannya dengan baik," ucapnya.
Dengan pemahaman dan regulasi yang
ada, nantinya dalam Raperda ini peranan koperasi diharapkan mampu mendorong
pendapatan asli daerah di Kota Bandung.
"Maka dari itu melalui kegiatan
ini kita berupaya untuk dapat mengembalikan koperasi sebagai unit yang bisa
meningkatkan usaha para anggota koperasi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota
Pansus 7 DPRD Kota Bandung, H. Erwin, S.E., berharap hadirnya Raperda ini dapat
menjadi pedoman bagi para pelaku koperasi dan masyarakat untuk merasakan dampak
kebermanfaatan yang nyata dari keberadaan keberadaan koperasi, khususnya di
masyarakat di tingkat bawah.
"Kebermanfaatan dari keberadaan
koperasi di masyarakat, salah satunya, bagaimana mampu melepaskan masyarakat
dari jerat bank keliling yang dikenal
dengan istilah bank emok. Dimana, saat ini banyak masyarakat yang menjadi
korban dari jerat rentenir dengan berkedok sebagai koperasi," ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus 7 DPRD
Kota Bandung lainnya, Hj. Siti Nurjanah, S.S., berharap, Raperda ini dapat
turut memuat terkait pengawasan legalitas dari keberadaan koperasi di
masyarakat.
Saat ini, kata dia, maraknya
aktivitas rentenir berkedok koperasi kerap menyengsarakan masyarakat. Dalam
Raperda ini harus juga memasukkan regulasi terkait bagaimana pengecekan dan
pengawasan dari aktivitas koperasi-koperasi yang ada, terutama terkait
legalitas keberadaan koperasi oleh pemerintah Kota Bandung.
"Karena saat ini, banyak
lembaga yang secara perizinan sebagai koperasi, tapi pada pelaksanaan di
lapangan justru sebagai rentenir, inilah upaya yang harus kita cegah, sehingga
koperasi dapat bermanfaat bagi masyarakat," katanya. (Permana/red).