Rapat Kerja Pansus 8 DPRD Kota Bandung melakukan rapat lanjutan terkait Rencana Perubahan Perda Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2019, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung |
Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan
dan Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, yaitu Ketua Pansus 8 Hasan Faozi, S.
Pd., Wakil Ketua Pansus 8 H. Riantono, S.T., M.Si., dengan para anggota pansus
yakni Aan Andi Purnama, S.E., H. Yusuf Supardi, S.IP., juga dilakukan secara
teleconference.
Pada kesempatan rapat tersebut,
Hasan Faozi membahas lanjutan terkait sejauh mana dari BKAD Kota Bandung
berkoordinasi dengan BPN terkait lahan yang disinggung di dalam raperda.
Riantono pun menyatakan, secara
fokus ada beberapa tanah yang harus dikeluarkan dari penyertaan modal.
“Perlu adanya pasal peralihan Perda
ini berlaku. Dalam Perda tersebut ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 4 dan
Pasal 6. Jika terjadi perubahan kepemilikan perlu adanya di Pasal Peralihan
untuk bisa dilakukan penyesuaian sedangkan terkait Pasal 6 dibubarkan dan
dikembalikan aset kepada pemerintah kota. Aset di sini bukan uang tetapi tanah.
Jadi harus mengacu masukan dalam konsideran dibubarkannya karena ada
pasal-pasal atau ayat yang bertentangan atau bagaimana,” ujarnya.
Dalam rapat itu juga dibahas
perlunya alasan yang jelas dan sanksi pembubaran jika PT BII tidak memenuhi
ketentuan agar dikembalikan kewenangannya kepada Pemkot.
“Jadi diperlukannya tambahan ayat
bila PT BII tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam business
plan-nya maka perlu dibubarkan,” ujarnya. (Ariel/red).