Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Eksekusi Pengosongan Rumah Jalan Supratman No 52, Kuasa Hukum Hary Juliman : Kita Lakukan Upaya Hukum Pidana dan Perdata

Senin, 05 Desember 2022 | 21:51 WIB Last Updated 2022-12-05T14:52:27Z
Klik

Agus Subrangsah, SH, MH, Ano Suparno SH, Dedi S Kartawidjaya selaku Kuasa Hukum keluarga Hary Juliman anak dari Ir. Kardjundi Wirapradja (alm) memberikan keterangan pers terkait eksekusi pengosongan rumah jalan Supratman no 52 Bandung 

 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas rumah dinas di jalan Supratman No 52 Bandung yang dihuni oleh keluarga Hary Juliman anak dari Ir. Kardjundi Wirapradja (alm/eks Karyawan PLN).  


Sebelum dilakukan eksekusi, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung Sahat U.M. Hutagalung,SH.MH., yang dibantu para Juru Sita.

Aep Yaman selaku juru sita PN Bandung membuka Eksekusi Pengosongan dengan terlebih dahulu membacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus dihadapan Kuasa Hukum keluarga Hary Juliman selaku tergugat, Senin (5/12/2022).

Eksekusi pengosongan rumah dinas (Rumdin) tersebut  berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A khusus Nomor 16/PDT/EKS/2019/PUT/PN.BDG jo. No. 136/Pdt/G/2016/PN.BDG jo. No. 613/Pdt/2016/PT.BDG jo. No. 1633.K/Pdt/2017.

Usai membacakan surat Penetapan Ketua PN Bandung, tim eksekusi PN Bandung meminta keluarga Hary Juliman melalui kuasa hukumnya Agus Subrangsah, SH, MH,  Ano Suparno, SH dan Dedi S Kartawidjaya, SH, untuk  mengosongkan rumdis tersebut.

Sebenarnya pihak PLN sebelum melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut, sudah  menemui pihak ahli waris dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut untuk secara sukarela  mengosongkan rumdis tersebut.  Namun upaya tersebut tidak menemukan kesepakatan, maka terpaksa dilakukan eksekusi pengosongan, hari ini.  

Menanggapi eksekusi pengosongan Rumdin oleh PN Bandung, Agus Subrangsah, SH, MH selaku kuasa hukum Hary Juliman anak dari Ir. Kardjundi Wirapradja (alm), mengatakan, bahwa eksekusi pengosongan rumdis hari ini, bukan akhir dari segala.  Kita akan terus melakukan upaya hukum lain, baik upaya hukum Pidana maupun Perdata.

Adapun upaya hukum yang telah kita lakukan yaitu dengan mengirim surat kepada yth Presiden RI,  Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Menkopolhukam, Menteri ATR/ BPN, Menteri BUMN, KPK, Komisi Yudisial dan Komisi HAM, tertanggal 30 November 2022, lalu. Dengan perihal : Permohonan perlindungan  Hukum atas  Perbuatan Mafia Peradilan dan Mafia Tanah.  

Agus  menjelaskan,  bahwa  rumdis di jalan Supratman No 52 ini, telah  ditempati oleh Ir. Kardjundi Wirapradja (alm) sejak 17 Desember 1974 dengan  cara membayar sewa dan membayar PBB  atas rumah tersebut.  

Pada tahun 1993 rumah tersebut , Ir. Kardjundi berniat untuk membelinya, Namun, belum sempat  terjadi kesepakatan, Ir. Kardjundi meninggal dunia pada tahun 1997. Sehingga,rumdin tersebut dilanjutkan sewanya  oleh ahli warisnya termasuk klien kami Hary Juliman, jelas Agus.

Agus Subrangsah, SH, MH memperlihatkan surat permohonan perlindungan hukum  kepada  Presiden RI


Namun, pihak PT.PLN (persero) Unit Induk  Distribusi Jabar untuk mengambil kembali asset rumdis tersebut.  Dengan melakukan gugatan.  Dengan nomor gugatan  136/Pdt/G/2016/PN.Bdg pada  Pengadilan  negeri kls 1A khusus Bandung. Jo no 613/Pdt/2016/PT.BDG, jo no 1633K/Pdt/2005,  sehingga timbul  surat no: W11.U1/7922/HK.02/XI/2022 perihal akan dilkukan eksekusi pengosongan  dan penyerahan secara paksa dari PN Kls 1A  Khusus Bandung.

Kami selaku kuasa hukum menilai, keputusan eksekusi pengosongan  sangat fatal dan keliru menjadi preseden buruk bagi hukum di Negara ita, oleh sebab  di dalam Alas hak sertifikat Hak Nomor 1 , terbit pada tanggal 17 -6-1997 yang digunkan oleh PT.PLN Unit Induk Distribusi Jabar terdapat kekeliruan yaitu, objek alamat no 52 padahal yang digunan oleh pihak PLN sebagai pihak  penggugat adalah no 58.

“Dari Analisa sementara sarat formil tidak terpenuhi dan harus dibatalkan demi hokum”, tegas Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, dampak terdapat kekeliruan tersebut,  akibat hukumnya yaitu  Objek hukum error in objecto (kekeliruan terhadap objek ). Sasaran eksekusi Nomor objek alamat Jl. Supratman, No.52, padahal sebagai pihak penggugat adalah nomor 58.

Ia juga menambahkan, Subjek hukum error in persona, diskualifikasi in persona, salah sasaran pihak yang digugat (gemis aanhoeda nigheid).

Menurut Undang-Undang Pokok Agararia No. 5 tahun 1960 dan berdasarkan Pasal 5 KEPRES No.32 Tahun 1974 disebutkan Tanah Negara di prioritaskan kepada pemegang HGB atau penguasa fisik yang beritikad baik dengan bukti membayar kewajiban terhadap Negara yaitu membayar PBB, sedang pihak PT.PLN (PERSERO) Unit Induk Distribusi Jawa Barat sebagai pihak penggugat tidak ada bukti beritikad baik membayar PBB atas objek yang dikalim tsb.

Kejadian eksekusi pengosongan rumdis ini,  merupakan tindakan  semena-mena oleh  mafia peradilan dan mafia tanah yang mengatasnamakan  hukum.  Untuk itu, kami selaku kuasa hukum Hari Juliman,  akan   terus berjuang, agar hukum di republic ini berpihak kepada kebenaran bukan kepada uang, tandasnya.  (ahw/red).


×
Berita Terbaru Update