Sebelum dilakukan eksekusi, Tim
Eksekusi Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus dipimpin oleh Panitera
Pengadilan Negeri Bandung Sahat U.M. Hutagalung,SH.MH., yang dibantu para Juru
Sita.
Aep Yaman selaku juru sita PN
Bandung membuka Eksekusi Pengosongan dengan terlebih dahulu membacakan Surat
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus dihadapan Kuasa
Hukum keluarga Hary Juliman selaku tergugat, Senin (5/12/2022).
Eksekusi pengosongan rumah dinas
(Rumdin) tersebut berdasarkan Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A khusus Nomor
16/PDT/EKS/2019/PUT/PN.BDG jo. No. 136/Pdt/G/2016/PN.BDG jo. No.
613/Pdt/2016/PT.BDG jo. No. 1633.K/Pdt/2017.
Usai membacakan surat Penetapan
Ketua PN Bandung, tim eksekusi PN Bandung meminta keluarga Hary Juliman melalui
kuasa hukumnya Agus Subrangsah, SH, MH,
Ano Suparno, SH dan Dedi S Kartawidjaya, SH, untuk mengosongkan rumdis tersebut.
Sebenarnya pihak PLN sebelum melaksanakan
Putusan Pengadilan tersebut, sudah menemui
pihak ahli waris dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut untuk secara
sukarela mengosongkan rumdis
tersebut. Namun upaya tersebut tidak
menemukan kesepakatan, maka terpaksa dilakukan eksekusi pengosongan, hari ini.
Menanggapi eksekusi pengosongan Rumdin
oleh PN Bandung, Agus Subrangsah, SH, MH selaku kuasa hukum Hary Juliman anak
dari Ir. Kardjundi Wirapradja (alm), mengatakan, bahwa eksekusi pengosongan
rumdis hari ini, bukan akhir dari segala. Kita akan terus melakukan upaya hukum lain,
baik upaya hukum Pidana maupun Perdata.
Adapun upaya hukum yang telah kita
lakukan yaitu dengan mengirim surat kepada yth Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung,
Menkopolhukam, Menteri ATR/ BPN, Menteri BUMN, KPK, Komisi Yudisial dan Komisi
HAM, tertanggal 30 November 2022, lalu. Dengan perihal : Permohonan
perlindungan Hukum atas Perbuatan Mafia Peradilan dan Mafia Tanah.
Agus menjelaskan,
bahwa rumdis di jalan Supratman
No 52 ini, telah ditempati oleh Ir.
Kardjundi Wirapradja (alm) sejak 17 Desember 1974 dengan cara membayar sewa dan membayar PBB atas rumah tersebut.
Pada tahun 1993 rumah tersebut , Ir.
Kardjundi berniat untuk membelinya, Namun, belum sempat terjadi kesepakatan, Ir. Kardjundi meninggal
dunia pada tahun 1997. Sehingga,rumdin tersebut dilanjutkan sewanya oleh ahli warisnya termasuk klien kami Hary
Juliman, jelas Agus.
Agus Subrangsah, SH, MH memperlihatkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI |
Kami selaku kuasa hukum menilai,
keputusan eksekusi pengosongan sangat
fatal dan keliru menjadi preseden buruk bagi hukum di Negara ita, oleh
sebab di dalam Alas hak sertifikat Hak
Nomor 1 , terbit pada tanggal 17 -6-1997 yang digunkan oleh PT.PLN Unit Induk
Distribusi Jabar terdapat kekeliruan yaitu, objek alamat no 52 padahal yang
digunan oleh pihak PLN sebagai pihak penggugat adalah no 58.
“Dari Analisa sementara sarat formil
tidak terpenuhi dan harus dibatalkan demi hokum”, tegas Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan,
dampak terdapat kekeliruan tersebut,
akibat hukumnya yaitu Objek hukum
error in objecto (kekeliruan terhadap
objek ). Sasaran eksekusi Nomor objek alamat Jl. Supratman, No.52, padahal sebagai
pihak penggugat adalah nomor 58.
Ia juga menambahkan, Subjek hukum
error in persona, diskualifikasi in persona, salah sasaran pihak yang digugat (gemis aanhoeda nigheid).
Menurut Undang-Undang Pokok Agararia
No. 5 tahun 1960 dan berdasarkan Pasal 5 KEPRES No.32 Tahun 1974 disebutkan
Tanah Negara di prioritaskan kepada pemegang HGB atau penguasa fisik yang
beritikad baik dengan bukti membayar kewajiban terhadap Negara yaitu membayar
PBB, sedang pihak PT.PLN (PERSERO) Unit Induk Distribusi Jawa Barat sebagai
pihak penggugat tidak ada bukti beritikad baik membayar PBB atas objek yang
dikalim tsb.
Kejadian eksekusi pengosongan rumdis
ini, merupakan tindakan semena-mena oleh mafia peradilan dan mafia tanah yang
mengatasnamakan hukum. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum Hari
Juliman, akan terus
berjuang, agar hukum di republic ini berpihak kepada kebenaran bukan kepada
uang, tandasnya. (ahw/red).