Gedung Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) di Jakarta (foto:ist). |
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Karyoto mengatakan Direktorat Monitoring KPK sudah melakukan pemantauan
terhadap proses investasi dari perusahaan telekomunikasi, kepada raksasa
aplikasi itu. "Ya mereka kan,- Tim
Monitoring KPK-, proaktif juga kalau melihat
hal yang sedang muncul pemberitaan di masyarakat mereka proaktif juga,"
kata Karyoto di Gedung KPK, dikutip Selasa (29/11/2022).
Karyoto menerangkan proses pemantauan atau
monitoring ini bertujuan untuk pencegahan korupsi terkait proses investasi ini.
Jika ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi senilai triliunan
itu, maka akan langsung dilakukan gelar perkara.
"Ya kalau monitoring itu punya
tugas untuk pencegahan kedepan, untuk dia ditelisik ada pidananya langsung
deputi pencegahan minta ke pimpinan, ekspose, kami (Kedeputian penindakan)
dihadirkan. Jadi potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini
langsung dari pencegahan." imbuhnya.
"Karena pencegahan dari monitoring itulah
punya daya cari terhadap tindak pidana tindak pidana yang terjadi di
masyarakat," papar Karyoto.
Dalam catatan di lapangan terungkap, alur
penanganan perkara di KPK bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah itu KPK
akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan atau pulbaket. Kemudian mereka
akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu memiliki
indikasi pidana atau tidak.
Seperti
diketahui, Telkomsel memiliki saham GOTO senilai US$ 450 juta atau setara
dengan Rp 6,4 triliun pada November 2020. Nilai investasi itu setara dengan
23,7 miliar saham GOTO.
Sebagai informasi, Investasi yang dilakukan PT
Telkomsel ke PT GoTo ini pernah jadi sorotan DPR. Langkah ini dilakukan untuk
mencegah terjadinya kerugian di perusahaan pelat merah tersebut. (*)