Ketua Pansus VI DPRD Jabar (Raperda RTRW) H.M.Hasbullah Rahmad, SPd,M.Hum |
Ketua Pansus VI DPRD Jabar
H.M.Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum mengatakan, dengan telah disetujuinya laporan
Pansus, kini Raperda RTRW Provinsi Jabar sudah kita kirimkan ke Kemendagri
untuk dievaluasi jadi belum ditetapkan sebagai Perda .
Nanti kalau hasil evaluasi
Kemendagri sudah turun, barulah selanjutkan akan dimasukan dalam lembaran Perda
untuk ditetapkan sebagai Perda, ujar Bang Has –sapaan—Hasbullah Rahmad saat
ditemui di gedung DPRD Jabar, belum lama ini.
“Berkaitan dengan Raperda RTRW Jawa
Barat 2022-2042, Alhamdulilah merupakan hasil kerja yang luar biasa dari tim
penyusun dokumen integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2041,
dan DPRD Jawa Barat yang telah bekerja optimal mengingat banyaknya hal yang
diatur dalam Raperda ini,” ujar Ketua
Fraksi PAN DPRD Jabar ini.
Saatditanya, kapan Raperda RTRW
tersebut akan dapat disahkan menjadi Perda ?... BangHas berharap
pengesahan Raperda menjadi Perda dapat dilakukan di bulan
Desember 2022 sekarang.
Ia menambahkan, sebelum dievalusi
Kemendagri, Pansus VI telah melakukan
sinkronisasi dan harmonisasi dengan pihak terkait.
Singkronisasi dan harmonisasi sangat
penting guna menyempurnakan Raperda dengan pertimbangan syarat formal, material
dan juga aspek yuridis, filosofis, sosialogis, historis, geografis, ekonomis,
aspek kebencanaan, serta memperhatikan persetujuan substansi Menteri ATR/BPN.
Kita
(Pansus VI) juga telah membahas lampiran yang melengkapi raperda sebagai
dari bagian yang tidak terpisahkan, termasuk peta rencana struktur ruang, peta
rencana pola ruang, peta kawasan strategis provinsi, peta kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut, peta pusat pertumbuhan provinsi yang sudah
disesuaikan,” tambah dia.
Hasbullah Rahmad berharap setelah
jadi Perda dapat menjadi acuan pembangunan di Jabar. Sehingga kedepan tidak
akan ada lagi pihak yang saling menyalahkan fungsi dan kewenangan, karena dalam
peraturan daerah tersebut diatur secara merinci, tandasnya. (Adip/ahw).