Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Raperda RTRW Provinsi Jabar Sudah Disetujui DPRD Jabar dan Kini Sedang Dievaluasi Kemendagri

Jumat, 09 Desember 2022 | 00:42 WIB Last Updated 2022-12-08T17:42:21Z
Klik
Ketua Pansus VI DPRD Jabar (Raperda RTRW) H.M.Hasbullah Rahmad, SPd,M.Hum



BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Rapat paripurna DPRD Jabar  dapat menerima dan menyetujui  laporan Pansus VI saat menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda)  Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

Ketua Pansus VI DPRD Jabar H.M.Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum mengatakan, dengan telah disetujuinya laporan Pansus, kini Raperda RTRW Provinsi Jabar sudah kita kirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi jadi belum ditetapkan sebagai Perda . 

Nanti kalau hasil evaluasi Kemendagri sudah turun, barulah selanjutkan akan dimasukan dalam lembaran Perda untuk ditetapkan sebagai Perda, ujar Bang Has –sapaan—Hasbullah Rahmad saat ditemui di gedung DPRD Jabar, belum lama ini.

“Berkaitan dengan Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042, Alhamdulilah merupakan hasil kerja yang luar biasa dari tim penyusun dokumen integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2041, dan DPRD Jawa Barat yang telah bekerja optimal mengingat banyaknya hal yang diatur dalam Raperda ini,” ujar  Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar ini.

Saatditanya, kapan Raperda RTRW tersebut akan dapat disahkan menjadi Perda ?... BangHas berharap pengesahan  Raperda  menjadi Perda dapat dilakukan di bulan Desember 2022 sekarang.

Ia menambahkan, sebelum dievalusi Kemendagri,  Pansus VI telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan pihak terkait.

Singkronisasi dan harmonisasi sangat penting guna menyempurnakan Raperda dengan pertimbangan syarat formal, material dan juga aspek yuridis, filosofis, sosialogis, historis, geografis, ekonomis, aspek kebencanaan, serta memperhatikan persetujuan substansi Menteri ATR/BPN.

Kita  (Pansus VI) juga telah membahas lampiran yang melengkapi raperda sebagai dari bagian yang tidak terpisahkan, termasuk peta rencana struktur ruang, peta rencana pola ruang, peta kawasan strategis provinsi, peta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, peta pusat pertumbuhan provinsi yang sudah disesuaikan,” tambah dia.

Hasbullah Rahmad berharap setelah jadi Perda dapat menjadi acuan pembangunan di Jabar. Sehingga kedepan tidak akan ada lagi pihak yang saling menyalahkan fungsi dan kewenangan, karena dalam peraturan daerah tersebut diatur secara merinci, tandasnya. (Adip/ahw).

×
Berita Terbaru Update