CIREBON, faktabandungraya.com,- Pengusaha asal Kota Cirebon, H. Oyo Sunaryo Budiman, korban kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 18 Miliar berharap melalui penetapan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (8/12) mendatang, tersangka BH bisa kembali ditahan di rumah tahanan (rutan).
"Yang diharapkan pak Haji Oyo melalui saya kuasa hukum, harapan beliau adalah ingin mencari keadilan. Yang selama ini didengungkan oleh pihak BH (tersangka) bahwa perkara ini adalah perdata," ujar Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., Spsi, mendampingi korban saat konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Dijelaskan Hetta, kasus perkara ini dilaporkan korban H. Oyo Sunaryo terhadap tersangka BH ke Bareskrim Polri pada November 2021. Pada Mei 2022, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan BH (terlapor) sebagai tersangka.
Tersangka BH dilaporkan korban H. Oyo atas tuduhan penipuan dan penggelan yang dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana, serta UU No.5 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Kemudian, setelah berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 7 November 2022 tersangka BH ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Namun pada tahap dua penahanan tersangka , kata Hetta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menurunkan status tersangka ke dalam tahanan Kota. Pada 29 November, perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Perlu diketahui, kasus perkara penipuan ini dilatarbelakangi pada tahun 2018 lalu, tersangka BH menawarkan korban H. Oyo proyek jalan tol kerjasama dengan PT. Waskita Karya, yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan.
Merasa mengenal tersangka BH sejak belasan tahun, korban H. Oyo mengaku percaya atas kerjasama yang ditawarkan tersangka. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka BH mengaku sebagai mertua dari pejabat PT. Waskita Karya, Kepala Cabang VI Waskita Karya Palembang.
Untuk melakukan kerjasama pembiayaan proyek jalan tol, korban H. Oyo harus menyiapkan pembiayaan Rp 18 Miliar.
Dalam penawaran kerjasama, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan sebanyak 6% (persen) dan dibagi dua dengan tersangka.
Setelah menyanggupi tawaran kerjasama pembiayaan proyek jalan tol yang ditawarkan tersangka BH, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Sampai akhir kontrak pekerjaan selesai pada tanggal 30 Nopember 2018, tersangka BH tidak bisa melunasi pinjaman modal, dan keuntungan yang dijanjikan seperti arang jauh dari panggang.
Kerugian yang dialami korban tambah berlipat karena pembiayaan yang diberikan korban H. Oyo kepada tersangka BH didapatkan melalui pinjaman bank. Selama tiga tahun, sejak 2019-2021, korban H. Oyo harus menanggung pembayaran pinjaman wajib beserta bunga bank, karena pinjaman modal atas nama perusahaan korban, PT. Karya Kita Putra Pertiwi.
Setelah pihak bank melakukan konfirmasi ke pihak PT. Waskita Karya, dan setelah ditelusuri bahwa kontrak pekerjaan tersebut adalah dokumen bodong (DOKUMEN PALSU) dan tidak ada arsip dokumen tersebut di PT. Waskita Karya
Untuk menepis asumsi dari pihak tersangka BH, yang menggiring agar perkara ini menjadi perkara perdata. Sebagai pihak korban, lanjut Hetta, apa yang sudah dilakukan tersangka adalah kejahatan murni.
"Di mana ada unsur penipuannya, dari awal ada mufakat jahat nya sudah jelas," tegas Hetta.
"Saat ini proses penahanan sudah menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Bandung. Dari pak Haji Oyo berharap melalui penetapan sidang pertama nanti (Kamis,8/12), dari pengadilan negeri untuk (tersangka) ditahan di rutan," ungkapnya.
Harapan ini disampaikan pihak korban agar tersangka tidak melakukan tindakan kejahatan lain dan menghilangkan barang bukti juga menghilangkan aset yang dimiliki tersangka.
Atas perbuatan tersangka, lanjut Hetta, selama tiga tahun ini korban H. Oyo akhirnya bisa menyelesaikan dan melunasi semua pinjaman dari bank, berikut bunganya.
Untuk memproses tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. Pihak kuasa hukum korban sedang melakukan proses di Bareskrim Mabes Polri.
"Karena kemarin jaksa minta di split. Saat ini TPPU nya sedang diproses di Bareskrim Mabes Polri," kata Hetta.
Dalam penanganan tindakan TPPU yang dilakukan tersangka, pihak korban berharap aset-aset yang nanti disita oleh Bareskrim, bisa dikembalikan dan diserahkan kepada korban. (Cuy)