Komisi C Minta Pemkot Badung Awasi Pelaksanaan Penundaan Kenaikan Tarif Parkir Off Street (foto:humpro) |
BANDUNG, Faktabadungraya.com,---
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung meminta ketegasan
dari Pemerintah Kota Bandung terkait pengawasan ditundanya kenaikan tarif
parkir off street atau parkir di luar badan jalan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota
Bandung, Agus Gunawan menyebutkan, meski Pemkot Bandung telah memutuskan untuk
menunda sementara kenaikan tarif parkir off street, tapi faktanya di beberapa
tempat gedung parkir masih ada yang menggunakan harga terbaru.
"Tolong pengawasannya, kalau
ditunda ya dari pengelola perparkiran harus dijalankan agar masyarakat juga
(merasakan) sudah terjadi penurunan, jangan sampai ada tarif yang
berbeda-beda," kata Agus dalam Talkshow Obrolan Plus Solusi (OPSI) di
Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 26 Januari 2023.
Bahkan menurut Agus, berdasarkan
pengalaman pribadi dirinya, dengan adanya kenaikan tarif parkir off street
tersebut, ternyata ada juga tarif parkir on street atau di badan jalan yang
ikut naik.
Menurutnya, pemerintah daerah harus
lebih masif dalam menyosialisasikan bahwa tarif parkir off street yang
rencananya mengalami penyesuaian saat ini sudah ditunda.
"Apalagi di bahu jalan, saya
pernah kemarin parkir di salah satu bank, ditarif jadi Rp 5 ribu, ini kan
ditunda. Unsur pengawasan sekarang kalau sudah ditunda, ini juga harus
disosialisasikan juga ke masyarakat agar bisa memahami," pintanya.
Komisi C sendiri diakuinya
menganggap sah-sah saja adanya kenaikan tarif parkir di Kota Bandung, asalkan
sebelumnya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan DPRD, khususnya komisi yang
terkait yakni Komisi C dan Komisi B.
Namun sayangnya, hingga munculnya
rencana kenaikan tarif parkir off street tersebut, tidak ada komunikasi yang
terjalin antara Dinas Perhubungan dengan DPRD Kota Bandung. Bahkan Agus pun
sempat kaget ketika tahu tarif parkir off street akan mengalami kenaikan.
"Karena putus komunikasi,
dengan penyesuaian tarif parkir kami agak terkejut karena selama ini belum ada
rapat kerja dari Dishub dengan DPRD," terangnya.
Padahal apabila rencana kenaikan
tarif ini dimusyawarahkan dahulu, pihaknya siap membantu menyosialisasikan
kepada masyarakat luas.
Namun pada akhirnya, dengan melihat
kondisi saat ini di Kota Bandung, ia pun menyarankan pemerintah untuk menunda
penyesuaian tarif parkir off street.
Selama masa penundaan ini,
Pemerintah Kota Bandung diminta untuk mengkaji ulang dengan seksama terkait kebijakan
penyesuaian tarif parkir off street.
"Alhamdulillah untuk sementara
ditunda dulu agar kajian-kajian betul-betul dikaji antara misalkan pengusaha
swasta, dan pemerintah, dan kalau bisa kami juga ikut terlibat," ungkap
Agus.
Pada kesempatan yang sama, Kepala
Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menjelaskan bahwa
pihaknya sudah menempuh langkah sesuai aturan dengan bersurat ke Ketua DPRD
Kota Bandung ketika membahas kenaikan tarif parkir.
"Pada saat pembahasan
penyesuaian tarif parkir off street kami sudah menempuh langkah sesuai aturan
yang ada. Kami juga sudah berkirim surat ke Ketua DPRD Kota Bandung, sudah ada
disposisi ke Komisi B, kami sudah pertemuan dengan pimpinan Komisi B dan sudah
mendapat nota dinas tentang penyesuaian tarif," papar Rijal.
Rijal juga menegaskan, Dishub telah
mengadakan pertemuan dengan asosiasi pengelola parkir pada Selasa (24/01/2023)
terkait penundaan kenaikan tarif parkir off street.
Dari hasil pertemuan itu, mereka
menyepakati dan memahami kebijakan terbaru ini, tapi berharap ada pemberitahuan
secara resmi terkait penundaan.
Oleh karena itu, pada Rabu
(25/01/2023), Dishub telah mengirimkan surat resmi dengan salinan keputusan
Wali Kota terbaru soal penundaan kenaikan tarif.
Pun pada hari ini, para pengelola
parkir di Kota Bandung sudah mulai menurunkan tarif parkir ke tarif semula
sebelum adanya kenaikan.
"Memang ada beberapa kendala
ketika mereka harus mendatangkan teknisi untuk setting di sistem, jadi itu
sudah mulai berlangsung penurunan dan kita lakukan imbauan terus. (Fauzi/red).