Pansus 7 DPRD Kota Bandung meggelar raker membahas Raperdatentang Kemudahan, Pemberdayaan dan Pengawasan dan perlinndungan KUM (foto:humpro ) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Panitia Khusus (Pansus) 7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan,
Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro bersama
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), Bagian Hukum dan Tim
Penyusun NA di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis, 26 Januari 2023.
Rapat dipimpin Ketua Pansus 7, Iwan
Hermawan, S.E., Ak. Hadir pula Wakil ketua Pansus 7, Christian Julianto
Budiman, Anggota Pansus 7, Agus Salim, Sandi Muharam, S.E; Hj. Siti Nurjannah,
SS dan Ferry Cahyadi Rismafury, S.H.
Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan
berharap dengan dibentuknya Perda tersebut bisa meningkatkan kualitas dan
derajat koperasi di Kota Bandung.
Dari raperda yang memuat 8 bab 74
pasal, pada kesempatan tersebut, Pansus 7 membahas terkait bantuan hukum
pendirian UMKM di Kota Bandung dan pemberdayaan usaha mikro.
Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan
mengatakan perlu ada kepastian dari pemerintah terkait bantuan hukum dan
pemberdayaan UMKM.
"Bantuan hukum berupa bantuan
advokasi untuk UMKM yang terdaftar. Layanan dan pendampingan hukum dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan dalam raperda, makannya ini harus
dipastikan ada dari pemerintah untuk UMKM," jelas Iwan.
Lebih lanjut Iwan menyebutkan,
pemberdayaan yang dimaksud ialah pemberdayaan usaha mikro dilaksanakan dalam
bentuk pendataan, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro pada
infrastruktur public. Selain itu intensif bagi badan usaha penyedia tempat
promosi, fasilitas kepemilikan kekayaan intelektual, pengadaan barang jasa
Pemerintah Daerah Kota, pencatatan dan pembukuan sistem keuangan, dan
pemeliharaan.
Dari total 74 pasal dalam naskah
akadmik raperda tersebut, pansus 7 telah membahas sebanyak 59 pasal. (indra/red).