Sidang KPK Kasus Susap MA di PN Tipikor Bandung |
BANDUNG, Faktabadungraya.com,-- Pengadilan Negeri Tipikor Badung mulai menyidangkan kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, Rabu (25/01/2023).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma
Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, serta Budiman Gandi
Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim
yang dipimpin Hera Kartiningsih dan Jaksa KPK banyak mencerar saksi Heryanto
Tanaka dengan pertanyaan terkait aliran uang sebesar Rp 11,2 miliar kepada
Dadan Tri Yudianto.
Heryanto Tanaka dalam kesaksiannya
mengaku mengenal Dadan Tri Yudianto sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai
pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare.
Dari perkenalan itu, Tanaka akhirnya
mengetahui jika Dadan memiliki banyak relasi dari berbagai kalangan di Jakarta.
“Ini dia (Dadan) banyak temen di
Jakarta,” ujar Tanaka.
Atas dasar itu, Tanaka kemudian
meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi
kasusnya ke tingkat kasasi di MA.
Sebagai timbal balik, Heryanto
Tanaka bakal menginvestasikan uang senilai Rp.11,2 miliar untuk bekerja sama
dalam bisnis skincare dengan Dadan.
“Dadan mau membantu saudara?” tanya
anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
“Iya. Dadan yang punya skincare.
Saya mau bekerja sama,” ujar Tanaka.
Dalam kesaksiannya juga, Tanaka
bersikukuh bahwa uang senilai Rp 11,2 miliar yang diberikan kepada Dadan
dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap.
Sebagaimana diketahui, kasus itu
berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum
dari Tanaka, kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa
pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung
hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.Suasana sidang Kasus Suap MA di PN Tipikor Banung
Adapun pegawai yang bersedia dan
bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan
imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy kemudian diduga mengajak Elly
Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie
(PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang
kepada hakim.(*/red).