DKPP RI |
JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Jeck Stephen
Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu
Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma
Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh
penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan
Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai
Teradu I sampai III. Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi
Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu,
Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara)
sebagai Teradu IV dan V.
Selain itu, diadukan juga Elysee
Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag
Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham
Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.
Teradu I sampai IX diduga mengubah
status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai
Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi,
verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual
perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu
7 November s.d 10 Desember 2022.
Sedangkan Teradu X diduga
menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU
se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center
(BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak
lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah
sakit.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1)
dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam
rilis yang diterima redaksi Faktabandungraya.com, mengatakan agenda sidang ini
adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak
Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni
lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini
bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan
menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube
DKPP.