Kantor bank bjb (foto:ist). |
Perbuatan oknum karyawan bank bjb tersebut, dilakukan selama dua tahun
lebih. Dalam melakukan aksinya AS
membobol uang nasabah secara bertahap
sejak sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022, hingga totalnya
mencapai Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta
rupiah).
Perbuatan AS tersebut, terjadi di
bank bjb Kantor Cabang Pangandaran di Jl. Merdeka Barat No. 396 Karangsari
Padaherang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Hal ini tentu saja tetunya saja
membuat heboh dan keresahan para nasabah bank bjb.
Terkait kasus pembobolan uang bank
bjb yang terjadi di KC Pangandaran tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda
Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.
“Saat ini tersangka AS sudah ditahan
di Mapolda Jabar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo
S.I.K., M.Si., saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan Kabid Humas, terkuaknya
kasus pembobolan tersebut berawal dari adanya laporan Riyan Fardian karyawan
bank bjb Kantor Cabang Utama, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan
dan penyidikan.
“Kasus tersebut ditangani oleh
Dirkrimum, setelah dilakukan penyidikan tersangka berinisial AS kami amankan,
dengan tuduhan melakukan penggelapan dalam hubungan kerja/jabatan dan atau
pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana perbankan dan atau tindak
pidana pencucian uang,” ungkap Kombes Pol. Ibrahim Tompo yang didampingi
Kasubidit Penmas, AKBP Luki Megawati.
Dijelaskanya, modus yang dilakukan
tersangka yang menjabat sebagai officer Operasional dan jasa ini masuk kedalam
khasanah (tempat penyimpanan uang) kemudian dengan menggunakan gunting merusak
tumpukan ball (uang yang telah tersusun dengan dibungkus plastik) senilai
Rp.1.000.000.000,-
“Untuk menutupi perbuatannnya,
tersangka mengganti uang yang diambilnya tersebut dengan pecahan lain 1.000,
2.000, 5.000, dan 10.000 kemudian dimasukan kedalam ball yang telah rusak/robek
tersebut,” jelasnya.
Perbuatan tersangka, lanjutnya,
dilakukan secara bertahap sejak sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober
2022 sehingga totalnya Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh
puluh satu juta rupiah).
Penyidikan kasus tersebut kini sudah
masuk ke tahap akhir dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Sebelumnya berkas sudah pernah diserahkan ke JPU tanggal 16 Januari
2023. Namun dikembalikan lagi tanggal 25 Januari 2023, karena dinilai kurang
lengkap. (*)