Pimpinan dan anggota Komisi II saat mengunjungan Desa Wisata Cangkuang Kab Garut (foto:humas). |
Pada Perda Desa Wisata mengatur
soal Pemetaan dan Pengmebangan potensi
desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa
wisata, dan sistem informasi desa wisata. Kemudian, kerja sama dan
sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata,
partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan.
Menurut Anggota Komisi II DPRD
Jabar H.Mirza Agam Gumay, SmHk bahwa
dalam upaya pengembangan suatu desa wisata harus memiliki komponen-komponen
pariwisata dan memiliki budaya dan alam yang khas sehingga menjadikan daerah
tersebut unik dan berbeda.
Adapun komponen-komponen utama
itu ada A5 yaitu Attraction (Atraksi), Accessibility
(Aksebilitas), Amenities (Fasilitas),
Ancillary Service (Layanan Pendukung),
dan Activities (Aktivitas).
Ke-5 komponen utama tersebut satu
sama lain saling terkait dan saling mendukung, sehingga desa yang dikembangkan
menjadi desa wisata akan menjadi daya tarik tersendiri bagicalon wisatawan
untuk datang, melihat dan menikmati keunikan desa wisata tersebut, kata Mang
Agam—sapaan—Mirza Agam Gumay, saat dimintai tanggapannya oleh
Faktabandungraya.com, terkait hasil kunjungan kerja Komisi II DPRD Jabar ke
desa wisata Cangkuang Kab Garut, Jum’at (3/2/2023).
Dikatakannya, kunker Komisi II ke
Desa Wisata Cangkuang untuk mengumpulkan data serta informasi terkait
pengelolaan desa wisata khususnya yang terdapat di Jawa Barat.
Di Jawa Barat ini sudah ada beberapa
desa wisata, diantaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di
Kabupaten Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Kabupaten Subang, Desa Wisata Cibuntu
di Kabupaten Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional
Bogor-Cianjur-Sukabumi. Termasuk juga Desa Wisata Cangkuang Garut.
Keberadaan Desa Wisata Cangkuang
di Kab Garut tersebut, sebenarnya pada tahun 2019 sudah direncanakanuntuk
dilakukan revitalisai terutama di kawasan Candi Cangkuang. Namun akibat pandemi
covid-19 rencana tersebut tidak dapat terealisasi.
Untuk itulah maka Komisi II
kembali meninjau ke lokasi desa wisata Cangkuang guna melihat secara langsung
bagaimana pengolaan dan kondisi eksisting Desa Wisata Cangkuang saat ini. Hasilnya
sungguh diluar dugaan ternyata, dilokasi kawasan Cangkuang cukup memprihatinkan
dan bahkan terkesan tidak mendapat perhatian dari pemerintah provinsi Jabar
maupun Pemkab Garut.
Desa Wisata Cangkuang yang
didalamnya terdapat Candi Cangkuang bila
ditata dan dikelola dengan baik tentunya menjadi daya tarik masyarakat untuk mengunjungi desa wisata
tersebut.
Lebih lanjut politisi Gerindra
Jabar ini mengatakan, pada saat Komisi II dilokasi Kawasan Candi Cangkuang yang
turut didampingi oleh pejabat dari Disparbud Jabar dan aparatur kewilayahan Kec
Leles dan Desa Cangkuang, Komisi II siap
mendorong penganggaan pembiayaan revitalisasi
Desa Wisata Cangkuang terutama di kawasan Candi Cangkuang.
Namun, sesuai aturan bahwa
pemerintah daerah harus mengajukan melalui prosedur Sistem Informasi
Pembangunan Daerah (SIPD). Untuk itu pemerintah daerah harus yang mengajukan
kembali pada SIPD.
Hasil kunker dari Desa Wisata
Cangkuang sudah kita catat dan Komisi II akan memberitakan nota Komisi untuk
kemudian disampaikan kepada Pemprov Jabar. Dengan harapan agar Desa Wisata
Cangkuang yang masih masuk kategori Desa
Wisata berkembang dapat menjadi Dewa Wisata Maju. Hal ini merupakan bagian dari
tugas kami di Komisi II, tandas Legislator Jabar dari Dapil Jabar IV ( Kab.
Cianjur) ini. (AdiP/sein).