Konstituen temui Dewan Pers minta membuka draf Rancangan Perpres |
Adapun Presiden Joko Widodo ketika
berpidato di acara Hari Pers Nasional pada 9 Februari lalu di Medan minta agar
draf ini sudah harus selesai dalam waktu sebulan.
“Saya minta Dewan Pers harus
terbuka, dengan menyampaikan draf peraturan presiden yang disampaikan ke
Sekretariat Negara tersebut kepada publik,” kata Ketua Aliansi Jurnalis
Independen (AJI), Sasmito Madrim. Hal itu di sampaikan dalam pertemuan antara
konstituen dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/2/2022).
Tuntutan AJI itu juga mendapat
dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Suprapto Sastro
Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, yang
hadir bersama tim IJTI, Wahyu Triyoga, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber
Indonesia (SMSI), Yono Hartono, Toto Sutarto SH dari Serikat Perusahaan Pers
(SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Ketua Umum Asosiasi Media
Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, yang hadir secara daring.
“Jangan sampai kita mengritik
pemerintah untuk selalu melibatkan publik tapi kita justru tidak
melaksanakannya,” kata Sasmito. Dia menjelaskan draf perpres itu sudah dibahas
sejak dua tahun lalu bersama para konstituen dengan Dewan Pers selaku
koordinator. Namun dalam perjalanannya, draf itu mengalami beberapa perubahan
sesuai dengan masukan konstituen.
Terhadap kalangan yang mengklaim
sebagai pemilik draf perpres itu, Sasmito menamakannya sebagai romli (rombongan
liar). AJI siap melakukan somasi atas klaim tersebut.
Menurut Suprapto, PWI juga cukup
intens melakukan pembahasan, sampai mengadakan
rapat di Bandung. Ini dilakukan demi terciptanya iklim dan ekosistem
media yang lebih baik. Oleh karena itu, kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik
draf tersebut, ini dinilai mencederai kebersamaan dan akan berhadapan dengan
konstituen Dewan Pers yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam dalam
penyusunannya.
Sedangkan Herik melihat sebuah
keanehan apabila draf yang disusun bersama itu diklaim oleh kelompok lain.
“Dewan Pers harus terbuka dan bisa menyatukan draf perpres tersebut. IJTI siap
mengawal rancangan perpres media sustainability,” ujar Herik.
Sementara itu, Wens Manggut
menambahkan, baginya yang penting adalah dalam penyusunannya harus klir (jelas)
mengatur mengenai fungsi dari lembaga yang akan menjalankan perpres itu.
Lembaga tersebut juga harus bisa mengambil posisi dan hubungannya dengan Dewan
Pers.
Manggut tak sepakat dengan konsep
remunerasi. Ia lebih melihat itu sebagai bagi hasil (sharing revenue) karena
ini menunjukkan kinerja media dalam memproduksi konten berkualitas. Ia
menyarankan agar Dewan Pers mengirim surat ke presiden untuk memperjelas soal
ini. Intinya kalau pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu, itu akan lebih
mudah.
Yono menimpali, bila ada pihak yang
bersikap eksklusif dan hanya mementingkan kelompoknya, itu berbahaya.
“Gerombolan yang eksklusif hanya mementingkan kelompoknya, itu tidak
berkeadilan. Dewan Pers harus menjaga kemandirian dan keadilan,” paparnya.
Harapan sama disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) yang
diwakili oleh Maulana sebagai wakil sekjen.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan
Pers, Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, dan
anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari
konstituen tersebut. Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang
diberikan oleh anggota konstituen.
Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers,
Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis
yang dilaksanakan Dewan Pers. Hasil kajian tersebut menyatakan, perpres itu
menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999 yang diatur dalam pasal 15.
Dalam hal ini, UU Pers menyatakan
bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain
Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan
konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa
mendatang harus selalu dikedepankan.
Adapun sebelas konstituen Dewan Pers
terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto
Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI
(Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia). (*/red).