Rapat Pansus 6 bahas Raperda Penyusunan Propemperda (foto:humpro) |
BANDUNG, -- Pansus 6 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis, (16/2/2023). Rapat digelar secara langsung juga melalui teleconference.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 6
DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., dengan menerapkan protokol kesehatan
Covid-19. Hadir Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc.,
M.K.P.; Ir. H. Agus Gunawan; drg. Susi Sulastri; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I.,
M.Sos.; Wina Sariningsih, S.E.; dan Hj. Nenden Sukaesih, S.E.
Pada rapat tersebut, Pansus 6 membahas
draf Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dari bab
IV hingga bahasan pasal terakhir. Beberapa poin di antaranya mengenai ketentuan
batas masa kerja Pansus setiap tahun.
“Ke depannya, pansus itu dibentuk ad
hoc, dimulai pada periode yang baru. Pansus dibentuk perhitungannya pada
periode baru 2024. Selama periode itu Pansus tidak bisa dilanjut di tahun
sebelumnya tanpa ada pembahasan dari Bapemperda dahulu. Apabila pelaksana
pembahasan Rancangan Perda oleh Panitia Khusus ternyata melebihi masa kerjanya,
maka Panitia Khusus tersebut harus dibubarkan dan selanjutnya pembahasan
Rancangan Perda tersebut dibahas oleh Bapemperda,” kata Dudy.
Dudy melanjutkan, meskipun begitu masih
ada pengecualian bagi Pansus yang masih pada proses menunggu keputusan dari
pemerintah pusat.
“Namun perlu ada pengecualian pada
perda yang masih menunggu konfirmasi, dan jika ingin dilanjutkan dengan bahasan
pansus pada masa kerja pansus harus dibahas Bapemperda dulu, seharusnya masih
bisa terus dilanjutkan,” kata Dudy.
Menanggapi hal tersebut, Anggota
Pansus 6, Salmiah Rambe mengatakan, hal tersebut perlu juga antisipasi agar
aturan tersebut tidak disepelekan.
“Namun harus diantisipasi biar pansus
bisa maksimal di masa kerjanya, apakah itu di tata tertib atau di pansus 6
ini,” tutur Salmiah. (Indra/red).