Pansus 6 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, (foto:humpro) |
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus
6 DPRD Kota Bandung, Dudi Himawan, S.H., dengan menerapkan protokol kesehatan
Covid-19. Hadir Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc.,
M.K.P.; Ir. H. Agus Gunawan; drg. Susi Sulastri; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I.,
M.Sos.; Wina Sariningsih, S.E.; dan Hj. Nenden Sukaesih, S.E.
Dudy menyampaikan bahwa berkenaan
pembahasan rapat sebelumnya dari pasal 1 sampai 8, ada beberapa masukan dari
Pansus dan dari Bagian Hukum. Selain itu, terdapat perubahan perundang-undangan
pada pasal 4-5 yang sudah disepakati.
Dalam kesempatan tersebut, Dudy
mempertanyakan maksud dari mengenai kumulatif dan terbuka.
"Kumulatif terbuka itu pada
dasarnya diberi koridor seperti tadi tambahan terbuka, tetapi ada
persyaratannya. Kalau tidak memenuhi persyaratan itu berarti di luar
perundang-undangan. Tetapi nanti pelolosan dari ajuan tersebut ditentukan oleh
Bapemperda dari bagian hukum," ujar Dudy.
Dalam permasalahan peraturan tata
tertib, dibahas tentang tata tertib zoom meeting atau pertemuan secara
teleconference untuk dihilangkan, agar semua anggota hadir pada rapat
dikarenakan sudah tidak dalam kondisi pandemi Covid-19. (Fitri/Marc/red).