Rapat lintas instansi pembahasan atas penghancuran dua Cagar Budaya di Kota Bandung (foto:ist) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung telah dihancurkan.
Kedua bangunan cagar budaya/ Heritage tersebut terletak di jalan di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung.
Atas telah dihancurkannya dua heritage tersebut, maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan segera melayangkan laporan untuk ditindak secara administratif dengan segera mengirim surat ke dinas teknis diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung yang memiliki kewenangan menindak atau memberikan sangsinya.
Hal tersebut ditegaskan Analis Cagar
Budaya dan Koleksi Museum Bidang Pengkajian Budaya Disbudpar Kota Bandung,
Garbi Cipta Perdana kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama di Dinas
Ciptabintar Kota Bandung, Rabu, 22 Februari 2023.
“Kebetulan kami mendapatkan laporan
pada hari Senin kemarin, kemudian Selasanya kami tindaklanjuti mendatangi ke
lokasi kemudian hari ini kami rapat. Jika tidak di minggu ini, kemungkinan
minggu depan kami akan segera melayangkan suratnya,” tandas Garbi.
Dikatakan Garbi, dalam hal ini, pihak
Disbudpar hanya dapat melayangkan laporan untuk selanjutnya dinas teknis yang
dapat memberikan penindakan dan memberikan sangsi.
“Sangsi bisa berupa pidana kurungan
dan denda dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan bangunan
cagar budaya wajib dibangun kembali. Namun bila dalam Perda Nomor 7 tahun 2018
tidak mengatur sangsi pidana tetapi berupa sangsi administrasi yakni sangsi
penyegelan atau pembongkaran bangunan yang sekarang. Sebab kami punya surat
pernyataan kesediaan membangun kembali bangunan yang merupakan heritage dan
cagar budaya tetapi cara untuk mengembalikan bangunan perlu ada kajian khusus.
Jadi memang ada ilmunya sendiri, karena nanti melibatkan arkeolog dan arsitek,”
papar Garbi.
Pada saat itu Dinas Ciptabintar Kota
Bandung sendiri menggelar rapat bersama dengan agenda pembahasan lanjutan
terkait bangunan yang dipergunakan mini market oleh pihak Indomarco sebagai
penyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung, di Ruang
Rapat Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu 22 Februari 2023.
Rapat dihadiri baik dari pihak
Inspektur Kota Bandung, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kota Bandung, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, PT. Kereta Api Indonesia Daop 2 di
Bandung.
Selian itu hadir juga Bagian Hukum
pada Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi
dan tata Ruang Kota Bandung, Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Bina
Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bidang Cipta karya pada Dinas Cipta
karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, PPNS di lingkungan Dinas
Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Pemohon H. Irvan
Kusuma Putra serta pihak Pimpinan Wilayah Indomarco di Bandung.
Rapat bersama yang digelar Dinas
Ciptabintar Kota Bandung merupakan pembahasan lanjutan untuk menyikapi surat
yang dilayangkan H. Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon dan juga sebagai kuasa
dari para ahli waris Alm. Ikin Sodikin dengan surat yang dilayangkan tertanggal
6 Pebruari 2023 serta tindaklanjut dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) bersama DPRD Kota Bandung pada Tanggal 10 Pebruari 2023.
Dalam surat yang dilayangkan Pemohon,
agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat memblokir perijinan dan penyegelan
kembali tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung.
Pasalnya Pemohon mengklaim bahwa tanah tersebut berstatus
sengketa dengan pihak ahli waris Alm. Ikin Sodikin yang diakuinya mempunyai hak
atas tanah tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor
593/4165-DPAKD, perihal penjelasan tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166
Bandung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung tanggal 20 Oktober
2016.
Bukan hanya itu, dalam suratnya
Pemohon menyampaikan bahwa rumah yang sebelumnya berdiri di tanah tersebut
adalah termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang kondisinya sekarang
sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT. KAI dan hal tersebut merupakan
tindak pelanggaran pidana.
Karenanya, Pemohon meminta kepada
pihak Pemkot Kota Bandung untuk meninjau kembali semua produk perijinan terkait
objek tersebut dikarenakan terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran.
Adapun dalam kesempatan rapat
tersebut, pihak Dinas Ciptabintar Kota Bandung menandaskan untuk permasalahan
sengketa tanah yang terjadi dipersilahkan kepara para pihak untuk melakukan
upaya hukum. Namun terkait perijinan yang telah dikeluarkan, pihak Dinas
Ciptabintar mengatakan telah sesuai dengan regulasi yang ada namun pihaknya
terbuka bila harus ada pengujian ulang kembali atas terbitnya ijin tersebut.
Sedangkan, Irvan Kusuma Putra selaku
Pemohon menyayangkan terbitnya surat perizinan padahal tanah di Jl. Ir. H.
Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih dalam polemik sengketa. Atas hal itu,
dirinya meminta agar surat tersebut dibekukan dulu. Bahkan Irvan juga menyebut,
hingga saat ini pembangunan di tanah Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung
masih berlangsung.
“Harusnya Pemkot Bandung tegas dengan
adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penghancuran bangunan itu adalah
jelas-jelas melanggar Perda serta undang-undang cagar budaya. Tidak sedikit bangunan-bangunan
yang bermasalah dan jelas-jelas melanggar hingga saat ini penyelesaiannya tidak
jelas seolah dibiarkan. Mending kalau tanah kami di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago)
No 166 Bandung hanya rumah tinggal, ada kasus yang sama penggusuran Masjid
Cagar Budaya di Jalan Ciampelas 149 yang harusnya dilindungi dan dilestarikan
sesuai Perda dan undang-undang juga mengalami yang sama dibongkar dan hingga
kini tanpa ada kejelasan penyelesaiannya,” ujarnya usai acara rapat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota
Bandung, Edwin Senjaya merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan di gedung
yang berada di Jalan Cihampelas 149 dan Jalan Ir H Djuanda 166, Kota Bandung.
Pasalnya ia menilai ada dugaan kelalaian terhadap pengawasan bangunan cagar
budaya di lokasi itu.
Hal itu disampaikannya pada Rapat
Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bandung bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar
Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat
(10/2/2023)
"Saya menduga ada upaya pembiaran
terkait bangunan terhadap bangunan cagar budaya disana dan membuktikan lemahnya
pengawasan aparat terhadap bangunan yang masuk cagar budaya," ujar Edwin.
Ditegaskannya, pembongkaran bangunan
cagar budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum, lantaran sudah melanggar Perda
Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan
dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung. (*)