Logo DKPP RI |
JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.
Hasyim Asy’ari didalilkan oleh
Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan
yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional
daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang
tidak kondusif bagi pemilih.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1)
dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli
mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu
serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak
secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik
ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan
menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube
DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media
massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.(rls
hms dkpp/red).