Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari KPK Sandi Septi Burhanta Hidayat, dihadapan ketua majelis hakim
Syarif, SH., MH., dengan anggota Casmaya, SH., M.H., dan Arwin Kusmanta, SH.,
MM., dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin
(20/02/2023)
JPU KPK menyebutkan terdakwa
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko
Suparno selaku pengacaranya memberikan uang sebesar SGD 200,000 kepada Sudrajad
Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti, agar
mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Mereka juga, melalui Desy Yustria,
Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo, memberikan uang sebesar SGD 202,000
untuk Hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali
Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar permohonan Peninjauan Kembali yang
diajukan oleh KSP Intidana ditolak.
Selain itu secara terpisah terdakwa
Heryanto Tanaka bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan
uang sejumlah SGD 110,000 kepada Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Desy
Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza Serta Prasetio Nugroho dengan maksud
agar kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman
dikabulkan.
Diketahui kemudian, permohonan
mereka para terdakwa tersebut dikabulkan.
JPU menjerat perbuatan para terdakwa
tersebut dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga oleh JPU didakwa
dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Sidang Kasus Suap Hakim Agung MA di PN Tipikor Bandung (foto:ist). |
Atas dakwaan JPU KPK tersebut, kuasa
hukum terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi menyatakan tidak mengajukan eksepsi
atau bantahan.
"Kami tidak mengajukan eksepsi
yang mulia," kata Andreas Kuasa Hukum dari Heryanto Tanaka dan Kuasa Hukum
Ivan.
Sidang selanjutnya bakal digelar
tanggal 27 Pebruari 2021 dengan agenda saksi yang diajukan penuntut umum.
"Jadi, sidang selanjutnya untuk
memberi kesempatan pada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ungkap
Ketua Majelis Hakim, Syarif. *